Cek, Berikut Fakta-Fakta yang Memberatkan Danu, sebagai Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

9 Desember 2021, 17:26 WIB
Inilah DETIK-DETIK Terungkap Kasus Pembunuhan Subang Ibu dan Anak, Polisi Panggil Danu Hari Ini /Youtube Misteri Mbak Suci/

PRIANGANTIMURNEWS - Misteri pelaku pembunuhan ibu dan anak di subang masih dalam tahap penyelidikan Polda Jabar.

Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah menemui titik terang. Nama Danu kembali muncul dan bahkan banyak fakta yang memberatkannya.

Hal ini juga semakin menyakin ketika beberapa saksi yang dipanggil ke Polda Jabar untuk memberikan keterangan akan pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Wanita yang Gampang Kena Pelet Menurut Primbon Jawa, Harus Cepat 'Eling' Kata Mbah Yadi Pati

Bahkan Danu dipanggil penyidik Polda Jabar dua hari berturut turut yakni Senin 6 Desember dan 7 Desember 2021.

Seperti diungkap Penasehat hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat dirinya mengungkapkan fakta-fakta yang memberatkan Danu sebagai pelaku pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Berikut ini fakta fakta yang terungkap hingga memberatkan Danu

1. Memiliki akses keluar-masuk rumah korban

Menurut Yosef salah satu saksi, Danu adalah bagian dari keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam. "Jadi Yosef dan anak tertuanya, Yoris, yang mempunyai akses keluar masuk rumah itu adalah Danu," ujar Rohman Hidayat, Selasa malam.

Dan itu sudah berkali kali disampaikan ke penyidik mengingat penyidik mencurigai karena biasanya malam pintu dikunci rapat namun pada saat kejadian tidak ada pintu atau jendela yang rusak.

Baca Juga: Mbah Yadi Sebut Meletusnya Gunung Semeru Masih Tanda Awal, Akan Ada Gunjang Ganjing yang Lebih Dahsyat

2. Terendus anjing pelacak

Selain pernyataan Yosef itu, Danu juga diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama. Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan.

3. DNA Danu

Polisi juga sempat mengungkap DNA Danu ditemukan di TKP. DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.

Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.

Namun menurut Rohman Hidayat justru dari puntung rokok itu bisa menjadi ketahuan siapa sebenarnya yang ada pada malam terjadi pembunuhan. Data ilmiah seperti yang diungkapkan dr Sumy Hastry Purwanti tidak bisa dibohongi, tidak butuh pengakuan sudah cukup dengan adanya data ilmiah tersebut.

4. Kronologi puntung rokok

a. Achmad Taufan menjelaskan kronologi urutan aktivitas Danu dari tanggal 15 Agustus 2021 Danu masuk ke rumah TKP. Di sana Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.

b. Lalu soal puntung rokok pada 16 Agustus 2021 Danu datang lagi ke rumah TKP dan merokok di luar rumah lokasi kejadian.

Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat Selasa 7 November 2021.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Mengutuk Keras Tindakan Ustad Cabul yang Gauli 12 Santri


c. Masih soal puntung rokok, kuasa hukum Danu Achmad Taufan menjelaskan pada hari kejadian 18 Agustus 2021 pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.

“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.

Atas dasar pengakuannya, kuasa hukum Danu Achmad Taufan meyakini jika kesaksian kliennya tersebut fakta adanya, maka tak ada kaitannya dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Lebih lanjut Achmad Taufan menjelaskan, bahwa Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.

Danu yang juga merupakan keponakan korban Tuti sering dimintai bantuan untuk keprluan yang berkaitan dengan memenuhi kebutuhan yayasan.
“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial. Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” ujar Taufan.

Namun menurut Rohman Hidayat justru puntung rokok tersebut adalah ada pada saat rentang waktu 17 Agustus 2021 malam hingga dinihari proses terjadinya pembunuhan.

Hal itu diyakini Rohman Hidayat karena sebelum pergi ke rumah Bu Mimin pada 17 Agustus 2021 jam 21 malam asbak kosong tidak ada puntung rokok.

Baca Juga: Dalam Performa Terbaik, Liverpool Jadi Kandidat Terkuat untuk Menjuarai Liga Champions

6. Oknum Banpol

Fakta lainnya yang menyeret nama Danu dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah soal anggota bantuan polisi (banpol) yang menyuruh Danu menerobos tempat kejadian perkara (TKP).

Namun untuk hal yang satu ini, tim pengacara Danu mendapat bukti rekaman pengakuan banpol saat menceritakan kejadian masuknya dia ke TKP itu kepada seseorang.

Pengacara Danu Achmad Taufan mengungkapkan, bukti rekaman ini bisa meyakinkan bahwa kejadian Danu masuk TKP pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel karena disuruh banpol.

"Menurut kami kejadian banpol masuk lokasi itu benar adanya. Kami punya bukti rekaman," ujar Achmad Taufan.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler