MENGHARUKAN, Bocah Korban Kekerasan Hidup Seorang Diri, Ibunya Meninggal, Ayah Meringkuk di Lapas Cipinang

12 Januari 2022, 19:08 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat melakukan ekspose hasil penelusuran silsilah bocah korban kekerasan /Taofik Rohman/Kabar Priangan

PRIANGANTIMURNEWS - Misteri siapa dan dari mana asal bocah umur 5 tahun korban penganiayaan oleh seorang IRT di Sumedang terungkap.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Polres Sumedang, ibu bocah berusia 5 tahun sudah meninggal terkena Covid 19.

Sedang bapaknya, saat ini sedang berada di Lembaga pemasyarakata. Cipinang Jakarta.

 Baca Juga: Leedo dan Xion ONEUS Akan Beristirahat dari Aktivitas Karena Alasan Kesehatan

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari kabar priangan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, kepada wartawan mengatakan selama ini Polres Sumedang telah melakukan penelusuran mengenai keberadaan keluarga R, bocah berusia 5 tahun korban kekerasan di sebuah komplek perumahan di Sumedang.

"Saat ini, kami sudah berhasil mengindentifikasi keluarga R. Dari hasil penelusuran kami, bapak korban ini sekarang sedang berada di Lapas Cipinang. Jadi, keluarga ibunya ada di Depok, sedangkan keluarga bapaknya ada di Salemba," ujar Kapolres.

Eko menuturkan, penelusuran silsilah keluarga korban ini perlu dilakukan untuk mencari siapa nantinya yang berhak mengasuh terhadap R.

Baca Juga: Ternyata Es Batu Air Matang dan Mentah Memiliki Perbedaan, Kamu Wajib Tahu!

Walaupun nantinya pihak keluarga menyerahkan pengasuhan kepada pengasuh pengganti yang disediakan pemerintah, tapi harus tetap ada persetujuan dari keluarga korban.

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, ibu kandung R diketahui telah meninggal dunia karena sakit.

Karena meninggalnya pada saat pandemi Covid-19, maka lokasi makam ibu korban tersebut berada di kompleks pemakaman korban Covid-19. 

Baca Juga: Fosil Purba Ditemukan di Sumedang, Pengawasan Harus Lebih Diperketat

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak keluaraga korban, mengenai siapa yang berhak untuk mengasuh R. Mungkin dalam waktu dekat, pasti sudah ada keputusan," tuturnya.

Eko juga menyebutkan, untuk penanganan korban tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait, terutama dalam hal pengasuhan R. 

Karena menurut Eko, berdasarkan peryataan ayah korban, dia sangat menginginkan anaknya memilki masa depan yang cerah. 

"Untuk sementara ini, pengasuhannya masih ditangani oleh kami," ujar Kapolres.

Baca Juga: CARI TAHU, Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Penyakit Maag yang Sering Kambuh

Adapun mengenai rencana tes kejiwaan, Eko menjelaskan, bahwa mengenai tes kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologis korban, hal itu tidak bisa dilakukan di Polres, akan tetapi harus melibatkan intansi lain.

"Mengenai tes kejiwaan, kami harus bekerja sama dengan instnasi lain, kami masih mengurus R secara mandiri untuk melengkapi keterangan tentang indentitasnya terlebih dahulu," ujar Eko.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial R ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki diikat dengan rantai besi di sebuah kamar rumah milik S (53), di kompleks perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Baca Juga: CARI TAHU, Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Penyakit Maag yang Sering Kambuh

Kala itu, R diselamatkan oleh warga yang niatnya akan memadamkan api di rumah tempat R disekap.

Atas temuan peristiwa itu, pemilik rumah S yang juga pelaku tindak kekerasan terhadap bocah berusia 5 tahun itupun ditangkap polisi, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.*** (Taufik Rahman/KP)

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler