Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Benarkah? Simak Informasinya

16 Juli 2022, 18:23 WIB
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022/instagram/@bapenda.jabar /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5.

Pemprov Jabar juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk para penunggak pajak kendaraan agar segera membayar kewajibannya.

Selain itu pemprov Jawa Barat membebaskan pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan, pemerintah melakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Pemda DIY Tetapkan Status Siaga Darurat PMK Karena Sudah Lebih dari 7.100 Ternak Terpapar Virus  

Syarat dan Ketentuan

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor,

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa,
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin,

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen),

Baca Juga: Kepala Staf TNI AL Yudo Margono Dapatkan Tanda Jasa dari Singapura

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen),

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Update Transfer Pemain: Robert Lewandowski Sepakati Barcelona, Fans Terkejut 'Kami Sangat Besar'

Selain itu, terdapat Diskon sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Itulah Pemprov Jabar yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 untuk masyarakat Jawa Barat.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler