Marak Galian C Ilegal di Pangandaran, ESDM Jabar Minta Pemda Tutup Jika Terbukti Tak Berizin

12 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi pertambangan /Pexeles/

PRIANGANTIMURNEWS - Galian C atau pengerukan batuan untuk kebutuhan proyek di Pangandaran marak yang tak berizin.

Informasi yang dihimpun priangantimurnews.com, ada 3 kecamatan yang terdapat galian C tak berizin atau Ilegal.

Ketiga kecamatan itu diantaranya Kecamatan Padaherang Blok Purwasari dan Blok Neglasari Desa Paledah, Kecamatan Kalipucang berada di Area Cabluk Desa Putrapinggan, Blok Kendal Ciawitali Desa Pamotan area Perhutani, Blok Girisetra Desa Kalipucang, Desa Banjarharja dan Desa Cibuluh dan Untuk Kecamatan Parigi berada di Blok Pasir Garut Desa Selasari dan Blok Gunung Tiga Desa Cintaratu.

Baca Juga: Gawat! Daisuke Sato Keluar dari Skuad Persib Pada Laga Melawan PSM Makassar

Tidak adanya izin galian C di Pangandaran berpengaruh terhadap pajak pendapatan daerah. Namun pajak tersebut tidak menjadi prioritas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pangandaran Dadang Solihat mengatakan alasan pemda tidak prioritaskan galian C karena syarat akan kerusakan lingkungan.

"Tambang galian C sering dihubungkan dengan lingkungan karena kalau bisa juga berpengaruh kepada sektor wisata," ucap Dadang, belum lama ini.

Ia mengatakan selain merusak lingkungan ada faktor lain yang menyebabkan kecilnya pajak dari sektor mineral logam dan batuan karena di Pangandaran banyak yang ilegal atau tak memiliki izin.

Baca Juga: Malang Sekali! Maraknya Kabar Penculikan Anak Saat Ini Buat 5 Sales Asal Garut Jadi Sasaran

"Di Pangandaran yang memiliki izin baru satu sudah masuk wajib pajak," ucapnya.

Menurutnya ada satu tambahan tambang galian C di Padaherang yang sudah menempuh izin ke provinsi namun belum beroperasi.

"Kabarnya baru akan beroperasi bulan Februari ini," katanya.

Kendati demikian, kata Dadang, kewenangan izin tambang galian C tidak ada di kewenangan pemerintah daerah tetapi provinsi.

"Untuk menempuh izinnya pun lumayan sulit," ucapnya.

Ia mengatakan untuk hasil pajak dari tambang galian C di Pangandaran tahun 2022 mendapatkan Rp 58 juta. Sedangkan tahun 2021 mencapai Rp 100 juta. Itupun karena satu tambang tidak beroperasi.

Baca Juga: Peringati HPN 2023 Jurnalis Ajak Mahasiswa Buat Paket Berita

"Kalau secara keseluruhan apabila berizin semua objek pajak dari galian C bisa mencapai Rp200 juta hingga Rp 300 juta. Kecil sekali, jadi tidak diprioritaskan," katanya.

Karena menurut Dadang, usaha galian C memang ramai kalau ada proyek saja dan ada pesanan.

Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan galian C masuk ke jenis pertambangan batuan, memang betul hal itu menjadi kewenangan provinsi.

"Namun untuk pemerintah provinsi dalam hal ini ESDM kewenangannya hanya pengurusan izin," kata Ai saat dihubungi.

Ia mengatakan kewenangan mengelola dan mengawasi untuk jenis tambang galian C hanya kepada yang sudah berizin.

Baca Juga: Astaghfirullah! Seorang Ayah di Cimahi Aniaya Dua Anaknya, Satu Orang Meninggal Dunia

"Kewenangan perizinan tambang terdapat sesuai Pepres No 55 Tahun 2022 baru saja diserahkan dan didelegasikan ke provinsi pad tahun kemarin," ucapnya.

Menurutnya kasus tambang galian C tak berizin memang banyak dengan beragam alasan.

"Pertama paling fundamental soal panjangnya proses perizinan dari kita karena banyak dokuken yang harus disiapkan," ucapnya.

Ai mengatakan pihaknya sangat membutuhkan detail informasi karena pertambangan ini usaha yang berbasis risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan.

"Kami membutuhkan kepastian pelaksanaan usaha ini, makanya banyak dokumen yang harus disiapkan," ucap Ai.

Kendati demikian, kata Ai, proses yang panjang itu yang membuat akhirnya masyarakat itu memotong jalur lain yang melegalkan segala cara.

"Kan galian c itu komoditas batuan yang digunakan saat waktu tertentu. Misalnya ada proyek yang membutuhkan batuan cepat dan kos murah. Sehingga muncul tambang galian yang jarak dekat dan harga terjangkau," ucapnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Terekam CCTV Onani Depan Konter Hp di Tasikmalaya

Selain itu, masalah ketidaktahuan soal perizinan memang bukan masalah baru, kuranya sosialisasi yang belum maksimal dilakukan.

"Sekarang tambang galiah C yang tidak berizin sebenarnya tanggungjawab bersama, tidak hanya ESDM," ucapnya.

Ai mengatakan ketika ada tambang yang tak berizin sudah ada permasalahan dari sisi tata ruang, pelanggaran lingkungan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, sebenarnya tidak harus menunjuk Dinas ESDM.

"Pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya yang ada kegiatan tambang batuan tidak berizin itu sudah bisa bergerak untuk menertibkan," katanya.

Dinas ESDM berharap Satpol PP harus respon cepat ketika ada pertambangan batu tak berizin dan tidak sesuai dengan melakukan penindakan.

"Apabila sudah tidak bisa menempuh perizinan maka bisa langsung penindakan, sudah kewenangan aparat hukum dalam penindakan hal ini," katanya.

Baca Juga: Hendak Maling Motor di Masjid Saat Waktu Sholat, Pelaku Ini Gagal Beraksi karena Hal yang Tak Diduga

Kemudian, menurut Ai, jika regulasinya sudah jelas untuk tidak berizin ranahnya APH kalau, sementara pemprov pasti akan mengarahkan untuk berizin.

Sementara ini di Jawa Barat untuk tambang galian C yang ilegal dan berizin baru hanya ada 300an tambang batuan.

Kasat Pol PP Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan memang sudah ada laporan terkait maraknya galian c di Pangandaran yang tak berizin.

"Kami baru menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya galian c tak berizin. Tapi kalo laporan resmi belum ada," kata Dedih kepada detikJabar saat dijubungi.

Menuritnya Satpol PP Kabupaten Pangandaran tidak punya kewenangan untuk menindak, selain mengawasi terkait Trantibum dan K3 (Ktertiban, Kebersihan&Keindahan) saja.

"Karena perijinan Galian C itu kewenangan Provinsi, yg berhak menindak Satpol-PP Provinsi bersama instansi terkait di OPD Provinsi," kata Dedih.***

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler