KPU Kota Tasikmalaya Catat 1.943 Daftar Pemilih Disabilitas Pada Pemilu 2024

13 Maret 2023, 09:00 WIB
foto Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin /

PRIANGANTIMURNEWS - Hasil melakukan pendataan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mencatat sebanyak 1.943 Penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu serentak di 2024 mendatang.

Hasil dari daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih, telah teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas dari semua jenisnya, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam) jenis, yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.

Baca Juga: Sporting vs Boavista di Liga Primeira: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.

Sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih.

Tiga pantai yang telah didatangi yakni, Yayasan Menteri Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari.

Berdasarkan hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Diwarnai Aksi Protes Mahasiswa Tebar Uang Mainan

"Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih,"kata, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin Senin 13 Maret 2023

Adapun di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat, bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya.

 

 

Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan di data sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya.

Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal.

Baca Juga: Fakta Menarik Yang Tidak pernah Anda ketahui tentang Michelle Yeoh, Miss Malaysia dan Jackie Chan

Ade menyebut, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.

Hak penyandang disabilitas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5,

Penyandang Disabilitas memilk hak yang sama memilih sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal.

Baca Juga: Jasad Pensiunan Polisi Ditemukan di Gorong-gorong Kabupaten Tasikmalaya pasca 4 hari hilang

"Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih,"ujar, Ade.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana

Tags

Terkini

Terpopuler