Pengedar Sabu Seberat 2 Kg Ditangkap Timsus BNNP Jabar

- 4 Desember 2020, 16:23 WIB
Petugas BNNP Jabar menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Petugas BNNP Jabar menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

"Diketahui tersangka merupakan warga Jatinegara, Jakarta Timur," ucapnya.

Baca Juga: Dokter Jadi Korban Keganasan Covid-19 Terus Bertambah


Selain barang bukti berupa sabu, diamankan juga barang bukti lainnya yaitu berupa ponsel sebagai alat tersangka berkomunikasi dalam penjualan barang ilegal tersebut.

"Kami juga amankan satu unit ponsel dan sedang kami teliti isi percakapannya," katanya.


Selanjutnya tersangka IIS ini kata Sufyan dibawa ke Kantor BNNP Jabar untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Terima Pengaduan Dugaan Politik Uang


Sementara penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan oleh penyidik dari BNNP Jabar untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya.


"Kasus ini tentunya akan dikembangkan, perkembangannya akan kami laporkan juga nanti ke media. Mudah-mudahan jika ada jaringannya akan kita amankan juga," ucapnya.


Akibat perbuatannya tersebut‎ tersangka dijerat undang-undang No-35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancamannya hukuman mati, pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Tuna Rungu pun Mahir Baca Puisi

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah