Penghina Simbol Negara Alami Gangguan Jiwa Setelah Suaminya Terkena PHK

- 5 Januari 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Garuda Pancasila.
Ilustrasi Garuda Pancasila. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

PRIANGANTIMUR NEWS - Polisi telah menangkap An pelaku penginaan terhadap simbol negara Garuda Pancasila.

Dari hasil penyelidikan petugas An dipastikan mengalami gangguan kejiwaan berat. Dia sempat bertelanjang bulat bahkan memainkan kontoran sendiri di halaman rumahnya.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Oliesta Ageng Wicaksana, di kantornya, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Paska Liburan Nataru, Pemda Pangandaran Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Besar-besaran

Hal itu diperkuat hasil tes kejiwaan yang dilakukan dokter Psikolog Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengalami gangguan jiwa karena himpitan ekonomi. Suaminya terkena PHK tahun 2016," ujar Oliesta kepada Pikiran Rakyat sebagaimana dikutip priangantimurnews.com.

Wanita warga Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta itu akhirnya direkomendasikan untuk menjalani perawatan kejiwaan selama satu tahun di RSJ Cisarua Bogor. "Dia direkomendasikan untuk dirawat di RSJ," kata Oliesta.

Baca Juga: Harga Kedelai Impor di Kudus Tembus Rp9.000 per Kilogram

Dijelaskan pula, seusai suaminya kena PHK, kejiwaan Ani mulai terganggu. Dia bahkan sempat satu bulan mendapat perawatan di salah satu kilinik pengobatan alternatif di Purwakarta.

Namun karena tidak punya biaya, pengobatan hanya berlangsung selama satu bulan. Ani kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Rawamerta.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Oliesta, Ani memiliki ponsel tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya. Ani membeli sendiri ponselnya. Ani pun merekam dan menggungah rekamannya atas inisiatif sendiri.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dapat Diukur Keadaannya Setelah Disebarkan Ke Masyarakat Luas

Meski hasil kejiwaan Ani sudah keluar, polisi tetap akan melanjutkan penyelidikan. "Kalau ditanya mengapa melakukan seperti itu, dia jawab 'saya gak suka sama negara, saya gak suka sama bendera," tutur Oliesta menirukan ucapan pelaku penghinaan Pancasila tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah meringkus Ani, warga Sukamerta, Kecamatan Rawamerta yang videonya viral di Instagram. Dalam video berdurasi 60 detik tersebut, Ani menghina Pancasila dengan menyebut Pancasila sampah, layak diinjak-injak.

Tak lama berselang, Ani diringkus di rumahnya, Sabtu malam (2/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Barang bukti berupa buku, ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk merekam, dan bendera plastik turut diamankan polisi.

Baca Juga: 3 Juta Vaksin Telah Distribusikan oleh Biofarma Ke 34 Provinsi di Indonesia

Tersangka mulanya mengunggah rekaman dirinya yang diduga menghina Pancasila di akun Instagram pribadinya @ania03494. Postingan tersebut viral dan diposting ulang oleh akun instagram halokrw.***(Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)***

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah