Pelaku Ujaran Kebencian di Pangandaran Akhirnya Dibebaskan

- 29 Januari 2021, 12:40 WIB
Pernyataan permintaan maaf dilakukan pelaku ujaran kebencian terhadap tenaga kesehatan di Mapolsek Parigi, Kab Pangandaran, Jumat, 29 Januari 2021.
Pernyataan permintaan maaf dilakukan pelaku ujaran kebencian terhadap tenaga kesehatan di Mapolsek Parigi, Kab Pangandaran, Jumat, 29 Januari 2021. /Aldi Nur Fadilah/

1. Saya mengakui perbuatan yang telah saya lakukan tersebut salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ataupun saya tidak akan melanggar hukum.

2. Saya meminta maaf kepada semua yang berprofesi sebagai dokter, perawat, dan bidan di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Pangandaran.

3. Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut diatas maka saya siap untuk di ajukan perkaranya sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: DPR RI FPKS : Vaksin Terbaik Adalah Pangan Yang Cukup dan Terjangkau

4. Saya tidak akan dendam kepada pelapor dan atau kepada pihak lain atas terjadinya permasalahan tersebut.

5. Saya sanggup dan bersedia menghadap kembali apabila sewaktu-waktu saya di butuhkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan atau oleh pihak kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Ciamis di Persidangan.

6. Saya sanggup menerima sanksi hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia apabila point-point tersebut diatas tidak saya indahkan.

Pembacaan pernyataan juga disaksikan oleh pihak Polsek Parigi, tenaga kesehatan Kab Pangandaran serta awak media.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah