Ugal-ugalan Naik Motor Konvoi di Jalan Raya, 15 Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

- 14 Maret 2021, 22:09 WIB
  15 anak di bawah umur yang melakukan konvoi diamankan di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Minggu 14 Maret 2021
15 anak di bawah umur yang melakukan konvoi diamankan di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Minggu 14 Maret 2021 /Pikiran Rakyat/ Mochamad Iqbal Maulud

PRIANGANTIMURNEWS- Ugalan-ugalan naik motor  konvoi di jalan raya, 15 anak di bawah umur diamankan di Mapolrestabes. Mereka naik sepeda motor dengan konvoi sehingga meresahkan masyarakat dan ganggu ketertiban umum.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M. Rano Hadianto mengatakan pihaknya telah mengamankan 15 anak yang masih di bawah umur.

Penangkapan itu kata Rano berawal saat Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 13.30 WIB Satlantas Polrestabes Bandung adakan patroli bersama Satbinmas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Musrenbang RKPD Pangandaran Tahun 2021 Dilaksanakan secara Virtual, Pariwisata Menjadi Prioritas Pembangunan

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya k‎onvoi kendaraan-kendaraan sepeda motor yang dijalankan tidak sesuai aturan. ‎Konvoinya zig-zag lalu membahayakan pengendara lain belum lagi ditambah sambil mengibarkan bendera dan knalpot yang bising," kata Rano di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Minggu 14 Maret 2021 malam.

‎Dikatakan  Rano  seperti dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, setelah ada koordinasi dengan Dishub Kota Bandung dari rekaman kamera pemantau ternyata didapatkan gambar konvoi di wilayah Kota Bandung. "Kami lakukan pengejaran dan akhirnya mendapatkan konvoi yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Banda, Kota Bandung," katanya.

Setelah itu petugas gabungan Polrestabes Bandung pun amankan 10 kendaraan yang sebagian besar adalah jenis motor sport. "Jadi dari 10 kendaraan tersebut dinaiki oleh 15 orang, ada 5 kendaraan yang dipakai berboncengan," katanya.

Saat diamankan pun sebagian dari anak-anak di bawah umur itu pun tidak bisa menunjukkan SIM atau surat tilang. "Meski demikian mereka semua menggunakan sepeda motor yang legal," katanya.

Baca Juga: Tiga Kurir Sabu Seberat 1.008 Gram, Diamankan BNNP Jawa Barat, Sabu Disimpan di dalam 3 Pasang Sandal

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyatakan seharusnya jika tidak berusia di bawah umur maka akan para pengendara motor tersebut terjerat pasal 503 dan 510. Namun karena di bawah umur maka akan dilakukan pembinaan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah