PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku pembunuhan terhadap Sulaeman (62) pemilik toko plastik di Jalan Kurdi I No 75, pada Kamis 27 Mei 2021 lalu berhasil diringkus.
Pelaku bernama Lukman ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dibantu Unit Reskrim Polsekta Astana Anyar di rukonya dekat rumah korban.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki membenarkan telah menangkap Lukman Nurdin (52) pelaku pembunuhan.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Kisah Wisatawan Kaget Struk Pembayaran ada yang Janggal di Warung Kopi
Menurut Yoris pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Lukman karena Lukman memiliki utang ratusan juta dan akan segera jatuh tempo.
"Tersangka memiliki utang sebanyak Rp460 juta, salah satunya adalah untuk membayar kontrakan. Karena itu pelaku gelap mata dan akhirnya nekad melakukan pencurian kepada tetangganya tersebut," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 2 Juni 2021.
Menurut Yoris tersangka ditangkap 2 hari setelah kejadian. Pada saat itu pelaku sedang berada di ruko miliknya dan pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan sama sekali.
"Nah pelaku ini mengambil uang sebanyak Rp50 juta dari korban untuk lalu dibayarkan utang. Sementara ruko korban dengan ruko tersangka hanya terhalang satu rumah saja," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Tawarkan Tiga Komoditas Kuliner Unggulan
Yoris juga menuturkan tersangka melakukan aksi brutal dengan menusukkan pisau dapur ke arah tubuh korban secara acak.