PRIANGANTIMURNEWS- Bupati Garut, Rudy Gunawan keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan (Pilkades) serentak 2021.
Dalam surat edaran bernomor 141/1542/DPMD tertanggal 3 Juni tersebut, mengumukan bahwa desa yang melaksanakan pilkades agar diliburkan supaya masyarakat bisa mengikuti rangkaian pilkades serentak.
SE tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menyukseskan kegiatan pilkades serentan Kabupaten Garut tahun 2021.
Baca Juga: Berikut 5 Tim dengan Skuad Terbaik dan Terkumplit di Euro 2020
Dikutip priangantimurnews.com dari laman garutkab.go.id, dalam SE tersebut, Bupati mengimbau kepada warga desa agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pagelaran pilkades tersebut dan untuk tidak bepergian keluar.
“Mengimbau warga desa untuk tidak bepergian keluar desa/daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya,” tertulis dalam edaran tersebut.
Dalam SE tersebut juga menjelaskan bahwa bagi Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dan Instansi/Lembaga Pemerintah/ Lembaga Pemerintah daerah/ Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah diliburkan.
Meskipun demikian bagi perusahaan yang memproduksi untuk ekspor diberi kesempatan selama 2 (dua) jam bagi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya dan selanjutnya dipersilakan untuk masuk kerja kembali.
Perlu diketahui, Pilkades yang akan dilaksanakan di 217 desa, di 40 kecamatan, akan dilaksanakan serentak pada hari Selasa, 8 Juni 2021, dengan menyediakan 2.227 TPS.