Satpam Pabrik Tewas Ditusuk Menggunakan Keris oleh Temannya Sendiri

- 8 September 2021, 23:55 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (kiri) sedang meminta keterangan dari pelaku penusukan korban Satpam PT Kaldu Sari Nabati (KARINA) di Kec. Cimanggung  pada  Konferensi Pers di Aula Tribrata, Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang, Rabu 8 September 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (kiri) sedang meminta keterangan dari pelaku penusukan korban Satpam PT Kaldu Sari Nabati (KARINA) di Kec. Cimanggung pada Konferensi Pers di Aula Tribrata, Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang, Rabu 8 September 2021. /Adang Jukardi/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Satpam PT Kaldu Sari Nabati (KARINA) Asep Rizal tewas setelah ditusuk di bagian perut sebelah kiri.

Korban tewas di tempat kerjanya PT KARINA di Dusun Bojongbolang RT 01/RW 01, Desa Sukadana Kec. Cimanggung, Selasa 7 September 2021 pukul 15.30.

Pelakunya adalah YS yang tak lain teman korban seniri. Pelaku saat itu saat berkelai menusukkan keris ke bagian perut korban.

Baca Juga: Lirik Dan Terjemahan Lagu ‘Happier’ Olivia Rodrigo

Akibat tususan pelalu dengan sebilah keris iti, korban langsung tumbang dan meninggal di tempat kejadian karena kehabisa darah.


Kasus pembunuhan itu berawal dari percekcokan di bawah pengaruh minuman keras hingga korban sempat disiram air bakso oleh pelaku.

Mereke bedua terlibat perkelahian. Korban saat itu menggunakan alat pentungan, sedangkan pelaku YS mengguanakan keris.

Baca Juga: Lirik Dan Terjemahan Lagu ‘Stay’-The Kid Laroi, Justin Bieber

"Karena luka tusukan di perut kirinya cukup parah, akhirnya korban meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Cikopo, Cicalengka," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Konferensi Pers di Aula Tribrata, Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang, Rabu 8 September 2021.

Menurut Kapolres AKBP Eko seperti dikutip priangantimur dari Pikiran Rakyat, setelah kejadian, YS membuang barang bukti keris ke sungai yang hingga kini masih
dilakukan pencarian.

Setelah membuang keris, pelaku kabur ke beberapa tempat, seperti ke Tanjungsari,
Pamulihan, Jatinangor hingga balik lagi ke Cimanggung.

Baca Juga: Lirik Dan Terjemahan Lagu ‘Stay’-The Kid Laroi, Justin Bieber

YS akhirnya harus mengakhiri pelariannya ketika
berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Sumedang di Cimanggung, hari itu juga pukul 20.00.

Setelah berhasil dibekuk, pelaku selanjutnya di tes urine. Hasilnya, YS positif mengonsumsi psikotropika jenis methamphetamine.

"Proses penangkapan, berlangsung cepat. Hanya membutuhkan
waktu sekitar 4 jam sejak kejadian, pelaku berhasil kami tangkap," tuturnya.

Sebetulnya, kata Eko, YS yang bekerja sebagai buruh harian lepas sudah mengenal Asep Rizal.

Baca Juga: Menghadapi Persita Tangerang, Persib Siap Tampil dengan Kekuatan Penuh

Hanya saja, YS merasa kesal dengan korban karena korban sering menyepelekan pelaku.

Bahkan 3 hari sebelumnya, mereka terlibat percekcokan sengit di bawah pengaruh minuman beralkohol. Sampai-sampai, Asep pernah disiram air bakso.

Ternyata, buntut pertengkaran itu berlanjut sampai hari kejadian.

Awalnya, paman korban menelepon pelaku untuk datang ke tempat kejadian perkara.

Ketika mereka bertemu, perang mulut pun kembali terjadi hingga berujung adu jotos.
Korban yang yang bekerja sebagai satpam, menggunakan pentungan untuk melawan pelaku. Sedangkan YS memakai keris.

Baca Juga: Menghadapi Persita Tangerang, Persib Siap Tampil dengan Kekuatan Penuh

Disaat perkelahian, YS menusukan keris ke perut kiri korban hingga korban ambruk bersimbah darah.

Asep Rizal kemudian di bawa ke Rumah Sakit Cikopo Cicalengka, Namun, karena lula tusukannya cukup parah sehingga nyawanya tidak tertolong.

"Kami masih mendalami kemungkinan motif pembunuhan berencana oleh pelaku karena pelaku sudah menyiapkan keris. Namun sehari-hari YS suka membawa keris karena sering melakukan tindak premanisme. Kemungkinan motif lainnya gara-gara batu akik, itu pun masih kita dalami," ujar Eko.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Enggan Ke RS Takut Dicovidkan, Ini Kata Dirut RSUD Dr Soekarjo Tasikmalaya

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, antara lain seragam satpam, baju dan celana coklat, rompi hijau dan serangka keris.

Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV disaat tindak pidana itu terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15  tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Kemnaker Bagikan 5 Jenis Pekerjaan Cocok untuk Orang Ekstrover

Eko menambahkan, mengingat percekcokan korban dengan pelaku diawali pengaruh miras hingga mengganggu kamtibmas, Polres Sumedang akan melakukan razia besar-besaran penjualan miras di Cimanggung. Bahkan tak segan-segan akan menindak tegas para pelakunya.

"Kejadian ini harus menjadi pembelajaran, supaya tidak terulang kembali," ujar Eko.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah