Namun, lanjut Beny, ke tiga tersangka berhasil melarikan diri. Petugas saat itu hanya menemukan dua karung berisi ganja seberat 26 kilogram.
Baca Juga: 505.494 Warga Ciamis Telah Divaksin Covid 19, Sudah Masuk Level 2
"Sebagian ganja sempat diedarkan tetapi jumlahnya sedikit. Sebab barang bukti yang banyak sudah disita terlebih dahulu," kata Beny.
Selang beberapa pekan kemudian, petugas berhasil menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka RB dibekuk petugas BNNK di Desa Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, 23 Oktober 2021.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangja RB itu keberadaan AN bisa dikorek. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka AN di Jalan Raya Pantura Rengasbandung Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Mengaku Anggota Densus 88, Seorang Pria Diamankan Polisi
Dijelaskan pula, para tersangka bakal dijerat dengan UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. Sebab Narkoba yang mereka bawa termasuk natkotika golong 1. (Dodo Rihanto)***