Dua Bandar Ganja Jaringan Sumatera Dibekuk BNNK Karawang

- 29 Oktober 2021, 23:35 WIB
ILUSTRASI paket ganja.*/Ist
ILUSTRASI paket ganja.*/Ist /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua bandar Narkoba jenis ganja berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 26 Kg.

Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Polisi Beny Gunawan, mentakan BNNK Kabupaten Karawang telah mengamankan dia bandar Narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Legenda Liverpool Graeme Souness akan memilih Mohamed Salah daripada Cristiano Ronaldo dari Manchester United

Dalam kasus tersebut petugas BNNK Kabupaten Karawang juga berhasil mengamaknan 26 kg ganja kering,


"Tersangka merupakan pengedar jaringan Sumatera," ujar Beny
saat mengekspose kasus tersebut di kantor BNNK Karawang, Jumat 29 Oktober 2021.

Dijelaskan tersangka yang ditangkap adalah AN dab RB, keduanya warga Kecamatan Cibuaya, Karawang. Tersangka AN membawa ganja dari Sumatera melaui jalur laut. Ganja tersebut kemudian disimpan di rumah tersangka RB.

Baca Juga: Anelka Mengecam Start Lambat Lionel Messi di PSG

Sementara, lanjut Beny, satu orang tersangka yang bertugas sebagai pengedar ganja hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK.

Beny menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka yang dimulai 17 September 2021 pukul 19.00 WIB. Waktu itu petugas BNNK melakukan penggerebekan di Desa Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya.

Namun, lanjut Beny, ke tiga tersangka berhasil melarikan diri. Petugas saat itu hanya menemukan dua karung berisi ganja seberat 26 kilogram.

Baca Juga: 505.494 Warga Ciamis Telah Divaksin Covid 19, Sudah Masuk Level 2

"Sebagian ganja sempat diedarkan tetapi jumlahnya sedikit. Sebab barang bukti yang banyak sudah disita terlebih dahulu," kata Beny.

Selang beberapa pekan kemudian, petugas berhasil menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka RB dibekuk petugas BNNK di Desa Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, 23 Oktober 2021.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangja RB itu keberadaan AN bisa dikorek. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka AN di Jalan Raya Pantura Rengasbandung Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Mengaku Anggota Densus 88, Seorang Pria Diamankan Polisi

Dijelaskan pula, para tersangka bakal dijerat dengan UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. Sebab Narkoba yang mereka bawa termasuk natkotika golong 1. (Dodo Rihanto)***

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah