"Mereka menyangka ada temannya dianiaya, gak tahu di daerah mana. Kelompok bermotor masih dugaan. Hanya saja diketahui Alfi mengalami luka sobek pada tangan sebelah kiri," katanya.
Baca Juga: Alasan Klopp Setelah Kekalahan West Ham
Sedangkan korban lainnya Widiyanto mengalami luka memar di bagian tangan sebelah kiri.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut maka lanjut Nanang, pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sementara itu sebanyak 5 orang pengemudi ojek online yang diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Titiran, Kota Bandung tersebut melapor kejadian ini pada kepolisian. Diketahui kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu 6 November 2021.
Baca Juga: Maguire Terlihat Merayakan di Manchester Sehari Setelah Kekalahan Derby United
Salah seorang korban yaitu Widiyanto mengaku sedang berada di lokasi kejadian pada saat itu bersama teman-teman ojek online lainnya.
Widiyanto pun kaget saat sekelompok orang datang sambil menodongkan senjata tajam dan langsung memukuli beberapa orang temannya termasuk dirinya.
"Punggung bengkak sama kepala benjol, saya udah ke tukang tulang bagian belakang punggung sakit," ujarnya saat ditemui di Mapolsekta Coblong.
Widiyanto pun mengaku panik saat para pelaku menodongkan senjata tajam sambil menanyakan siapa orang yang memukul teman mereka.