Mendorong Keterbukaan Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu

- 5 Desember 2021, 20:41 WIB
Komite Independen Sadar Pemilu Wildhan Khalyubi.
Komite Independen Sadar Pemilu Wildhan Khalyubi. /Dok. Pribadi/

PRIANGANTIMURNEWS- Kehadiran Tim Seleksi (Timsel) penting untuk menjamin independensi proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

Salah satu cara untuk menjaga independensi seleksi adalah terbukanya akses bagi publik untuk mengetahui proses seleksi dan siapa saja yang diseleksi.

Komite Independen Sadar Pemilu Wildhan Khalyubi mengatakan, perlu diakui, bahwa tim seleksi sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, disisi lain, masih terdapat tantangan pada Tim Seleksi terkait isu keterbukaan.

Baca Juga: MERINDING, Jenazah Seorang Ibu Memeluk Bayinya Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Semeru

Kata Wildhan, pada beberapa persoalan dalam seleksi tidak menggambarkan transparansi seleksi untuk Timsel belum memenuhi hak ingin tahu publik mengenai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Adapun beberapa contoh persoalan transparansi ini antara lain: Pertama, Timsel tidak langsung membuka nama-nama pendaftar saat tahap pendaftaran awal calon anggota KPU dan Bawaslu. Hal ini menyulitkan publik untuk mengetahui latar belakang pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu dari awal.

Kedua, setelah pengumuman peserta yang lolos tahapan administrasi, Timsel juga tidak membuka Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae/CV) peserta. Akhirnya publik sulit untuk ikut serta dalam menelusuri rekam jejak para peserta.

Baca Juga: Dokter Palsu PSS Sleman Akhirnya Dilaporkan, PSSI: Itu Sudah Masuk Pidana

Hal ini kontradiktif dengan apa yang selalu disampaikan oleh Timsel yang mengajak partisipasi publik untuk ikut memberikan catatan dan masukan.

Timsel beralasan bahwa CV tidak dibuka karena memuat data pribadi seperti nomor telepon ataupun anggota keluarga. Padahal bila CV dipublikasikan, data pribadi tersebut bisa saja tidak dibuka. CV penting agar publik mengetahui rekam jejak, organisasi, dan afiliasi politik peserta.

Tiga poin tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin calon anggota KPU-Bawaslu nantinya berkompeten dalam kepemiluan dan tidak terikat pada arus kepentingan politik yang akan mempengaruhi independensi lembaga dan integritas pemilu.

Ketiga, hasil tes tertulis juga tidak dipublikasikan. Dalam hal ini, Timsel beralasan bahwa ada nilai hasil tes psikologi yang juga berkaitan dengan data pribadi, sehingga nilai keseluruhan tidak dapat dipublikasikan.

"Kami tentu memahami, hasil tes psikologi memang bukan konsumsi publik. Namun, sejatinya hasil Computerized Assisted Test (CAT) dan penulisan makalah tetap dapat dipublikasikan karena tidak terkait dengan data pribadi peserta. Terkait publikasi hasil tes CAT, presedennya sudah dapat ditemukan pada proses Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mana setelah tes CAT selesai para calon PNS dapat melihat langsung perolehan nilainya," kata Wildhan.

Baca Juga: 4 Keutamaan Membaca Surat Al-Mulk, Diantaranya Menjadi Penghalang Siksa Kubur

Hasil kedua tes tersebut penting untuk melihat dua hal, pertama, agar publik dapat menilai pengetahuan kepemiluan dan gagasan untuk visi Pemilu 2024 mendatang dari para peserta dan sebagai tolak ukur 11 kriteria calon yang telah disusun oleh Tim Seleksi.

Lalu, agar dapat menjamin transparansi seleksi. Oleh karenanya, berdasarkan beberapa persoalan tersebut di atas, kami menuntut agar Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 untuk membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan proses seleksi dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

Untuk itu Perludem, KoDe Inisiatif, Netgrit, KISP, ICW, JPPR, KIPP, DEEP, Pusako FH UA meminta:

1. Timsel memastikan dan menjamin agar proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilakukan secara transparan kepada setiap peserta calon anggota KPU dan Bawaslu khususnya serta kepada publik umumnya.

2. Timsel membuka seluas-luasnya ruang dan akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses seleksi.

3. Timsel mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV) calon Anggota KPU-Bawaslu bagi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu yang bersedia Daftar Riwayat Hidupnya dipublikasikan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.

4. Mengajak dan mendorong para calon anggota KPU dan Bawaslu yang lolos seleksi tahap II berkenan untuk mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae/CV) yang diserahkan kepada Timsel sebagai syarat pendaftaran seleksi yang sifat informasinya terbuka sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan bersedia dipublikasikan ke publik untuk dicermati. Bagi ke 48 calon anggota KPU dan Bawaslu yang bersedia untuk dipublikasikan dan dicermati Daftar Riwayat Hidupnya dapat mengirimkan Daftar Riwayat Hidupnya ke WhatsApp Narahubung.

5. Mengajak dan mendorong pelibatan masyarakat sipil lainnya untuk memiliki kepekaan tinggi dan turut serta mencermati serta menganalisis rekam jejak calon KPU Bawaslu Republik Indonesia yang telah lolos di 48 besar.

Baca Juga: PDM dan BPH Pangandaran Bahas Pendirian Kampus Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Melalui Rapat Pleno

Adapun sebagai Narahubung:
- Wildhan Khalyubi (Komite Independen Sadar Pemilu) 081383956705
- Kahfi Adlan Hafiz (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demkrasi) 082137051909
- Muhammad Ichsan Kabullah (Pusat Studi Konstitusi FH UA) 08127311398
- Aji Pangestu (Manajer Pemantau Seknas JPPR) 081908172640
- Gustiawan (Democracy and Electoral Empowerment Partnership) 081214755559
- Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif) 081292909933
- Danie Febry Arieffian (Netgrit) +62 878-3081-8559
- Rizqan Kariema M (KIPP)089501249937
***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Wildhan Khalyubi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah