"Insya Allah sudah selesai lah, sudah boleh pulang," kata pengacara Danu.
Baca Juga: Usul ke MPR, Bikin AkunMedia Sosial Wajib pakai NIK
Pengacara Danu pun menuturkan bahwa belum diketahui akan ada pemeriksaan lanjutan di Polda Jabar atau tidak.
"Masalah pemeriksaan kita belum tahu. Kita tunggu aja dari penyidik kapan," ujar pengacara Danu.
Danu diwakili sang pengacara pun berharap bahwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut segera selesai dan pelakunya segera diumumkan sebagai tersangka.***