Paguyuban Sastra Sunda Kecam Pernyataan Arteria Dahlan, Cecep: Melukai Penutur Bahasa Sunda

- 18 Januari 2022, 16:58 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang meminta Kajati berbahasa Sunda saat rapat dipecat.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang meminta Kajati berbahasa Sunda saat rapat dipecat. /Instagram.com/@arteriadahlan

 Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.

 2.  Bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

 

Baca Juga: Rumor Transfer: Target Liverpool Tersedia dengan Potongan Harga; Klub Lakukan kontak dengan Bintang Barcelona

Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.

 Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi.

Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 18 Januari 2022

 3. Pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x