PRIANGANTIMURNEWS - Tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sumedang, mengamankan 6 pengunjung karakoke di Jatinangor.
Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
obat terlarang, minuman keras dan sejumlah senjata tajam.
Para pelaku berikut barang bukti diamankan petugas di salah satu tempat karaoke inisial JKL di wilayah Jatinangor, saat digerebek petugas gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sumedang, Rabu 19 Januari 2022 malam.
Baca Juga: PERHATIAN, 5 Tanda Omicron yang Menandakan Anak Anda Membutuhkan Perhatian Segera
Selain menggerebek karaoke di Jatinangor, polisi juga melakukan tindakan serupa di tempat karaoke inisial PSN di Cimalaka.
"Kemarin malam, kami melaksanakan razia tempat hiburan yang melanggar prokes," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sumedang, Kamis 20 Januari 2022
Ia mengatakan, saat menggerebek tampat karaoke JKL di Jatinangor, awalnya tim gabungan melakukan tes urine kepada para pengunjung yang sedang berpesta minuman keras.
Baca Juga: Eunhyuk Super Junior Dikabarkan Terdeteksi Positif COVID-19
"Hasilnya, 4 pengunjung ketahuan telah mengonsumsi obat terlarang dan dua orang positif mengonsumsi sabu-sabu " ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Bagus, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api replika dengan peluru mimis dan 2 buah senjata tajam golok dan cerulit. Ditambah lagi, 14 butir obat psikotropika jenis Merlopam, 2 butir Zipras dan 28 botol minuman keras berbagai merek.