PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Karawang menangkap YF di sebuah minimarket samping RSUD Karawang.
Penangkapan dilakukan karena pria warga warga Kecamatan Purwasari itu kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 60 gram.
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji mengatakan YF ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram.
Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman dan Hasil yang Berlimpah Saat Melaut, BMKG Gelar SLCN di Pangandaran
"Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu sebanyak 60 gram ini akan diedarkan di wilayah Kecakatan Telukjambe," ujar Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Aji Setiaji, Selasa 19 Oktober 2021.
Dikatakan Aji, penangkapan pelaku YF berawal dari adanya informasi dari masyarakat ada orang yang dicurigai membawa barang terlarang.
Orang itu berada di sekitar RSUD Karawang yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Timur.
Dengan bekal informasi itu, polisi terus mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah dipastikan benar itu tergat yang dicari, polisi langsung menangkap berikut barang bukti sabu0sabu seberat 60 gram.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga di Garut Diamankan, Jual Miras Berbagai Merk di Warungnya
Menurut Aji, barang bukti sabu seberat 60 gram disimpan dalam tas hitam. Sabu itu dibungkus 6 plastik bening ukuran besar, 3 bungkus plastik bening ukuran sedang, dan 33 bungkus plastik bening ukuran kecil.