"Sejumlah barang bukti yang disita beserta keenam pelaku, langsung digiring ke Mapolres Sumedang untuk diperiksa serta dilakukan pengembangan kasus," ucapnya.
Baca Juga: 7 Kesalahan Masa Muda yang Sering Dilakukan, Sepele Tapi Berakibat Fatal
Lebih jauh Bagus menyebutkan, saat menggerebek tempat karaoke PSN di Cimalaka, tempat parkir dan halaman depan tampak gelap. "Anggota menggunakan lampu senter untuk menerangi tempat karaoke tersebut," tuturnya.
Saat polisi merangsek masuk ke dalam ruang karaoke, didapati ada beberapa pengunjung termasuk sejumlah perempuan pemandu lagu.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah barang yang ditemukan di dalam ruang karaoke. Para pemandu lagu pun diperiksa kesehatannya dengan SWAB Antigen.
Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs West Ham United, Pratinjau, Head to Head: Liga Premier 2021-22
"Dari hasil penggerebekan di PSN Cimalaka ini, tempat karaoke itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB," kata Bagus.*** (Adang Djukardi/PR)