Saat itulah korban diperkosa secara bergiliran oleh para remaja yang masih di bawah umur tersebut, hingga korban tidak berdaya.
Baca Juga: Nenek Imoh Diculik 4 Pria tak Dikenal, Perhiasan 160 gram Dipreteli Pelaku
Dikatakan Kapolres ke 11 anak remaja yang kini sudah diamankan dan diperiksa dijerat dengan pasal yang berbeda.
"RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
AS (18) yang menjemput korban, SAW (15), MR, MY, KE, NRP, serta M yang kesemuanya berusaia 15 tahun dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Gara-gara Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Siram Air Panas ke Wajah Istrinya
Serta satu pelaku AA yang berusia 12 tahun dikembalikan kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan bimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.
“Karena menurut UU pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tuanya,” ungkap Kapolres.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)