Baca Juga: Resmi, Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Dengan luwas, saksi Y menyebutkan dan menjelaskan bahwa statment dari saksi D ini ada kejanggalan dan tuduhannya tidaklah benar.
Mulai dari beberapa statment yang mencuat dan membuktikan jika saksi D ini hanya omong kosong yakni dalam masalah BAP (Berita Acara Pemeriksaaan) yang tidak ditandatangani.
Dihadapan pihak Kepolisian sendiri, saksi D tidak menyebutkan tidak ingin menandatangani semua ucapannya sebagai saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.
Menurut saksi Y, alasan dibalik saksi D tidak ingin menandatangai BAP ini dikarenakan pada saat ini saksi D tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Dan memang itu semua benar, jika statment dari saksi D terkait pelaku pembunuhan ibu dan anak ini belum ditandatangani oleh saksi D karena belum ada kuasa hukum.
Baca Juga: Artis GI Ditangkap Diduga Konsumsi Narkoba
Sehingga, bisa dikatakan jika statment yang dilontarkan oleh saksi D terkait pelaku sebenarnya adalah saksi Y ini tidaklah benar.
Hal ini juga tidak bisa dibuktikan oleh saksi D terkait statment perihal pelaku sebenarnya.
Yuk, ikuti terus perkembangan dari pengungkapan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.***