Korban pun melaporkan apa yang telah dialaminya dan polisi pun tak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Terkait Praktik Pembuangan Limbah B3 Ilegal, Dinas LH Panggil Pemilik Pengolahan Limbah
Diungkapkan Dede, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika korban ternyata belum begitu lama kenal dengan pelaku.
Perkenalan mereka berawal dari media sosial facebook hingga mereka akhirnya bertukar nomor handphone dan kemudian sering berkomunikasi.
Pertemuan antara korban dan pelaku, tambah Dede, terjadi saat pelaku menawarkan akan menjual topi kepada korban. Pada akhirnya, mereka janji bertemu di kawasan Alun-alun Garut.
Namun ternyata saat itu pelaku tak membawa topi yang semula ia tawarkan untuk dijual kepada korban.
Baca Juga: KASUS SUBANG: Kondisi Tempat Kejadian Perkara Saat Ini
Dengan modus ingin menolong temannya yang mengalami bocor ban, pelaku pun kemudian mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya.
"Pelaku sempat membawa korban ke beberapa tempat dan korban pun tak bisa menolak karena saat itu pelaku memaksanya.
Perasaan korban makin tak nyaman manakala pelaku membawanya ke penginapan di kawasan Cipanas, apalagi setelah ia mengetahui jika pelaku berniat menjualnya ke temannya yang merupakan sopir truk," ujar Dede.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 junto 290 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)