Pelaku Sempat Meraba-raba Bagian Sensitif Gadis yang Akan Dijual ke Sopir Truk

- 3 Juni 2022, 21:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi ekspos kasus percobaan penjualan gadis kepada seorang sopir truk.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi ekspos kasus percobaan penjualan gadis kepada seorang sopir truk. /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan kasus percobaan penjualan gadis ke sopiir truk terus dilakukan.

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan r ekspos kasus percobaan penjualan seorang gadis kepada sopir truk oleh temannya, Jumat 3 Juni 2022.

Terungkap, dalam ekspos tersebut jika korban juga sempat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Pebulu Tangkis Putri Indonesia Greysia Polii Undur Diri 12 Juni Mendatang, Netizen...


Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, pelecehan terjadi saat korban berusaha melarikan diri setelah mengetahui dirinya akan dijual ke sopir truk oleh pelaku yang tak lain temannya sendiri.

Saat itu pelaku berinisial IR (28), sempat meraba-raba bagian tubuh sensitif korban yang berinisial NA.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membawa korban ke sebuah kamar penginapan di kawasan Cinapas Tarogong.

Namun saat itu korban mengajak pelaku ke kawasan simpang Lima dengan alasan mau makan, sehingga tidak jadi ngamar.

Baca Juga: BURSA TRANSFER TERBARU: Rudiger Resmi ke Madrid, Mane Sepakat ke Bayern, Salah Hengkang dari Liverpooll!!


"Sebelumnya, pelaku juga sempat membawa korban ke sebuah kamar penginapan di kawasan Cipanas Tarogong. Namun dengan alasan mau makan, saat itu korban mengajak pelaku untuk pergi ke kawasan Simpang Lima sehingga saat itu keduanya tak jadi masuk kamar pengingapan," kata Dede.

Saat tengah makan itulah, tuturnya, korban melihat pelaku menghubungi seseorang melalui handphone.

Tak lama kemudian, datang dua orang lelaki yang diduga teman pelaku ke tempat korban dan pelaku makan saat itu.

Dede menyampaikan, korban sangat kaget ketika mendengar obrolan antara pelaku dengan dua orang yang baru datang itu.

Saat itu korban sadar jika pelaku akan menjual dirinya kepada kedua orang lelaki tersebut dengan harga Rp300 ribu.

Sadar dirinya dalam bahaya, ungkap Dede, korban pun langsung memutuskan untuk melarikan diri akan tetapi pelaku mengejarnya.

Korban sempat tertangkap oleh pelaku dan saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.

Baca Juga: Setelah 19 Tahun Berkarir di Dunia Bulutangkis Greysia Polii Memutuskan Akan Segera Pensiun, Terima Kasih PBSI

Korban pun terus berupaya untuk bisa menyelamatkan diri hingga akhirnya ia bisa terlepas dari cengkaran tangan pelaku.

"Korban terus berlari hingga akhirnya ia melihat ada petugas satpam yang tengah berjaga di depan Kantor Diskominfo Garut di kawasan Jalan Pembangunan dan korban pun meminta pertolongan," ucapnya.

Menurut Dede, oleh dua petugas Satpam, korban pun kemudian diamankan dan tak lama kemudian diantarkan pulang.

Korban pun melaporkan apa yang telah dialaminya dan polisi pun tak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Terkait Praktik Pembuangan Limbah B3 Ilegal, Dinas LH Panggil Pemilik Pengolahan Limbah

Diungkapkan Dede, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika korban ternyata belum begitu lama kenal dengan pelaku.

Perkenalan mereka berawal dari media sosial facebook hingga mereka akhirnya bertukar nomor handphone dan kemudian sering berkomunikasi.

Pertemuan antara korban dan pelaku, tambah Dede, terjadi saat pelaku menawarkan akan menjual topi kepada korban. Pada akhirnya, mereka janji bertemu di kawasan Alun-alun Garut.

Namun ternyata saat itu pelaku tak membawa topi yang semula ia tawarkan untuk dijual kepada korban.

Baca Juga: KASUS SUBANG: Kondisi Tempat Kejadian Perkara Saat Ini

Dengan modus ingin menolong temannya yang mengalami bocor ban, pelaku pun kemudian mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya.

"Pelaku sempat membawa korban ke beberapa tempat dan korban pun tak bisa menolak karena saat itu pelaku memaksanya.

Perasaan korban makin tak nyaman manakala pelaku membawanya ke penginapan di kawasan Cipanas, apalagi setelah ia mengetahui jika pelaku berniat menjualnya ke temannya yang merupakan sopir truk," ujar Dede.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 junto 290 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah