Dikutip priangantimurnews.com dari laman instagram mnctvnews korban mengaku ada yang jaga 24 jam ketika dirinya diculik.
“ Ada yang jaga 24 jam ketika saya di culik. Saya sempat juga akan dibuang di jembatan layang jalan Jaksel-Cibubur ”. ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Obat Asma untuk Anak, Jangka Pendek Maupun Panjang
Pihak kepolisian yang mendapat laporan korban langsung menangkap salah seorang pelaku di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku diamankan dengan barang bukti airsoft gun, peluru gotri, ponsel dan mobil
Dari hasil penyelidikan, korban merupakan korban salah sasaran. Komplotan pelaku awalnya mencari kakak korban yang berutang kepada salah satu pelaku Rp200 juta untuk modal bisnis bersama.
Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku yang masih buron. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.***