Tagih Utang Rp200 Juta, Debt Collector Aniaya dan Culik Warga di Bogor Ternyata Salah Sasaran

- 20 Juni 2022, 11:17 WIB
 Potret pelaku penganiayaan dan penculikan berhasil ditangkap /instagram@mnctvnews
Potret pelaku penganiayaan dan penculikan berhasil ditangkap /instagram@mnctvnews /

PRIANGANTIMURNEWS- Komplotan penagih hutang kembali menjalankan aksinya.


Sekarang seorang warga di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat yang menjadi korban penganiayaan dan penculikan oleh komplotan penagih utang atau debt collector.

Diketahui korban adalah orang yang berhutang Rp200 juta. Korban dianiaya oleh komplotan penagih hutang tersebut.

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Penularan Virus PMK Makin Meluas di Pacitan

Akibatnya korban mengalami beberapa luka di tubuhnya. Korban mengalami luka pukulan dan tembakan senjata airsoft gun di beberapa bagian tubuh.

Kronologi kejadiannya adalah pada saat korban tengah istirahat tidur bersama keluarga nya.

Akan tetapi tiba-tiba datang komplotan pelaku dan langsung menyerang yang masuk secara paksa ke dalam rumah.

Baca Juga: Marshanda Marah! Ini Pesannya ke Orang yang Menghina Keluarganya, Bikin Hati Warganet Tersentuh!

Tak hanya di culik akan tetapi korban juga di aniaya dan di sekap di sebuah gudang di lokasi Jakarta Timur.

Dalam kondisi tubuh penuh luka korban akhirnya berhasil kabur.

Dikutip priangantimurnews.com dari laman instagram mnctvnews korban mengaku ada yang jaga 24 jam ketika dirinya diculik.

“ Ada yang jaga 24 jam ketika saya di culik. Saya sempat juga akan dibuang di jembatan layang jalan Jaksel-Cibubur ”. ujarnya.

Baca Juga: Rekomendasi Obat Asma untuk Anak, Jangka Pendek Maupun Panjang

Pihak kepolisian yang mendapat laporan korban langsung menangkap salah seorang pelaku di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku diamankan dengan barang bukti airsoft gun, peluru gotri, ponsel dan mobil

Dari hasil penyelidikan, korban merupakan korban salah sasaran. Komplotan pelaku awalnya mencari kakak korban yang berutang kepada salah satu pelaku Rp200 juta untuk modal bisnis bersama.

Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku yang masih buron. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x