Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Benarkah? Simak Informasinya

- 16 Juli 2022, 18:23 WIB
 Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022/instagram/@bapenda.jabar
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022/instagram/@bapenda.jabar /

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen),

Baca Juga: Kepala Staf TNI AL Yudo Margono Dapatkan Tanda Jasa dari Singapura

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen),

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Update Transfer Pemain: Robert Lewandowski Sepakati Barcelona, Fans Terkejut 'Kami Sangat Besar'

Selain itu, terdapat Diskon sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Itulah Pemprov Jabar yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 untuk masyarakat Jawa Barat.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x