"Sisa satu ekor yang hidup dalam pengawasan KKP, pemiliknya sudah membuat pernyataan tidak boleh lepas, dititipkan dulu karena sulit untuk dibawa," katanya.
Sofyan menuturkan, berdasarkan pengakuan pemiliknya, ikan tersebut dibeli dari Pasar Senen Jakarta pada tahun 2011 lalu. Pemilik ikan yang juga pemilik perusahaan PD Cengkeh mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara ikan tersebut dilarang.
Baca Juga: Kekasih Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri
"Pemiliknya sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, soal pelanggaran ditangani oleh Dirjen PSDKP, itu kewenangan PSDKP apakah persuasif atau apa," katanya.***