Di mana Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa pria berinisial S tersebut dipulangkan langsung pada hari itu juga.
"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.
Adapun alasan pria berinisial S tersebut langsung dipulangkan kembali adalah karena ia belum memenuhi syarat sebagai tersangka dalam kasus Subang tersebut.
Sementara itu, status pria berinisial S tersebut saat diamankan Polda Jabar masih dijadikan sebagai saksi dalam kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2022, Menarik dan Penuh Makna, Pas Jadi Caption Status di WhatsApp
Adapun terkait keterangan yang didapatkan Polda Jabar dari pria berinisial S tersebut hingga kini masih dirahasiakan.
Pihak Polda Jabar menyebutkan bahwa keterangan mengenai kasus Subang dari pria berinisial S tersebut masih akan tetap menjadi rahasia penyidik yang bertugas mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Lebih lanjut, keterangan dan kesaksian dari pria berinisial S tersebut oleh Polda Jabar masih dijadikan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan.