Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Kim Kardashian, Kanye West Harus Memberi Nafkah Rp3 Miliar Perbulan
Atas kejadian ini tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan Juncto 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Saat jumpa pers, tersangka dihadirkan dan korban yang mayoritas ibu-ibu meneriaki tersangka dengan bahasa penuh kekesalan.***