Arisan Bodong di Garut, Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kata Sat Reskim Polres Garut

- 3 Desember 2022, 07:25 WIB
Jumpa pers yang dilakukan Polres Garut dalam kasus arisan bodong pada hari Jumat, 2 Desember 2022.
Jumpa pers yang dilakukan Polres Garut dalam kasus arisan bodong pada hari Jumat, 2 Desember 2022. /Instagram @polresgarut

Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Kim Kardashian, Kanye West Harus Memberi Nafkah Rp3 Miliar Perbulan

Atas kejadian ini tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan Juncto 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Saat jumpa pers, tersangka dihadirkan dan korban yang mayoritas ibu-ibu meneriaki tersangka dengan bahasa penuh kekesalan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @polresgarut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x