Eka mengaku pihak penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan, bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang dengan Empat Terdakwa Mulai Disidangkan
"Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan spesial, sedangkan pelaku langsung membubarkan diri," katanya pula.
"Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak dengan tegas aksi jalanan debt collector ini, karena sangat meresahkan sampai kami diancam pembunuhan akan, mengerikan," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata piutang piutang kendaraan bermotor.
Baca Juga: Transfer Mengerikan Persib Bandung, Gerak Cepat 3 Pemain Bintang Merapat!
"Prinsipnya perdata, tapi paksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kami tindak. Jika ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja," kata dia.***