"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” katanya.
Baca Juga: Parah! Ketua RT di Sambong Tasikmalaya Dianiaya Warganya Sendiri
Sesuai dengan pemeriksaan, pelaku tidak membantah, bahkan mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban berkali-kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di jeruji tahanan Mapolres Karawang.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***