PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria di Bandung ditangkap polisi karena memukuli mantan pacar hingga terluka.
Aksi pemukulan itu dilakukan pada malam tahun baru 31 Desember 2022 lalu di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Akibat pukulan mantan pacar itu, korban mengalami luka di bagian wajah.
Baca Juga: Viral Bayi Usia 54 Hari Meninggal Akibat Diberi Jamu Tradisional Keluarganya, Netizen Ramai Mengecam
Aksi pemukulan berawal saat tersangka berinisial AP mengajak korban untuk jalan-jalan dan kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong milik keluarga pelaku.
Kemudian pada pukul 23.30 WIB, ketika berada di depan rumah, pelaku mengajak korban untuk masuk.
Korban dengan tegas menolak sehingga membuat pelaku kesal dan memukul korban sebanyak dua kali di area wajah.
Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Kapolda Jabar Irjen Suntana Akan Tindak Tegas Berandalan Geng Motor
Setelah dipukuli, korban refleks berteriak meminta tolong kepada warta setempat.
Tahu akan banyak warga, pelaku panik dan kemudian melarikan diri.