Guru SMK di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, P2G Kecam Yayasan dan Disdik Jabar

- 16 Maret 2023, 15:10 WIB
Muhammad Sabil Fadilah, guru SMK yang dipecat usai kritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggunakan kata 'Maneh'
Muhammad Sabil Fadilah, guru SMK yang dipecat usai kritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggunakan kata 'Maneh' /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Guru SMK dipecat usai kritik Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melalui Instagram.

Kritik tersebut disampaikan oleh sang pemilik akun yang bernama Muhammad Sabil Fadilah.

Dirinya menyampaikan kritik di Instagram ketika Ridwan Kamil memposting kegiatan zoom meeting dengan Siswa SMPN 3 Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Cirebon Tidak Menggunakan Bahasa Sunda Dalam Komunikasi Sehari-harinya, Berikut Alasannya

Sabil yang merupakan guru honorer SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, dipecat karena berkomentar dengan kata kasar bahasa sunda 'Maneh'.

"Dalam zoom ini, maneh teh keur (anda itu sedang) jadi gubernur Jabar atau kader partai, atau pribadi?," tulis Sabil.

Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil pun menyampaikan dengan nada komentar yang serupa.

"Ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana?)," balas Kang Emil.

Baca Juga: Artis Senior Nani Wijaya Tutup Usia, Torehkan Banyak Prestasi Semasa Hidupnya

Seketika komentar tersebut trending dan di pin oleh Kang Emil saat itu, dan disaat bersamaan tanggal 14 Maret 2023 dipecat dengan dalih dimutasikan.

Namanya dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tanpa penyidangan terlebih dahulu.

Atas peristiwa tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keputusan tersebut terlalu berlebihan.

P2G menilai kasus ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (DIsdik) Jabar.  

Baca Juga: Rumor Daftar Pemain Incaran Persib Bandung! Teddy Cahyono Ungkap Begini

Kasus menggunakan kata 'maneh' di media sosial ini memang termasuk pelanggaran etika guru, akan tetapi sifatnya ringan dan tidak perlu sampai memecat pelaku.

DIsampaikan oleh Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G kepada Pikiran Rakyat.

"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu," ungkap Salim

Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," lanjutnya.

Baca Juga: Gara-gara Nulis kata 'Maneh' Tanggapi Postingan Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Dipecat

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa penghapusan nama guru dari Dapodik Kemdikbudristek sangat berlebihan dan merugikan bagi pelaku.

Itu akan berdampak pada jangka waktu yang sangat panjang pada nasib guru tersebut meski statusnya honorer.

Lebih jelasnya tidak dapat mengikuti proses seleksi guru lagi, termasuk PPPK yang mensyaratkan nama terdaftar di Dapodik.

Ini sama saja dengan membunuh profesinya yang sudah ditekuni selama bertahun-tahun hanya karena kesalahan kecil saja, tidak sebanding dengan konsekuensi yang ada.

"Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," ungkap Sabil.

Baca Juga: Dunia Olahraga Berduka, Atlet Lari Legendaris Peserta Olimpiade Carolina Rieuwpassa Meninggal Dunia  

Meski mengkritik habis-habisan yayasan terkait dan Disdik Jabar, P2G menegaskan agar para guru mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005

Tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukum di dalamnya yang harus dipatuhi, karena memang kana berdampak pada murid didiknya.

Disamping itu, Satriwan pun meminta para guru agar selalu menjaga adab dan berpacu pada 'Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).

Dalam melakukan segala aktivitas dan kegiatan, bersikap dan berperilaku didalamnya sebagai orang yang mengemban profesi guru.

"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," lanjutnya

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G mengapresiasi sikap Ridwan Kamil yang terbuka pada kritik, dan melakukan klarifikasi pada pemecatan Sabil.

Baca Juga: Ancaman Bahaya Bagi Warga Apabila Gunung Galunggung di Tasikmalaya Meletus Lagi, Ini Sejarah Letusannya

Akan tetapi, pihaknya juga berharap Kang Emil juga memastikan bahwa surat pemecatan guru dibatalkan dengan bukti hitam diatas putih.

"Jika Kang Ridwan Kamil benar-benar berpihak pada guru apalagi guru honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan," lanjutnya.

"Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan ga enak kepada Kang Ridwan Kamil saat itu," ujar Iman.

Seharusnya pelanggaran kode etik guru yang dilakukan oleh Sabil, perlu dibuktikan dulu dengan sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru.

Tertuang dengan jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen. Dimana profesi guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Demi Tercipta Ketertiban Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah

Secara khusus juga tercantum di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang mencakup Perlindungan Guru.

"Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual," ujar Sabil.

Itu artinya, Yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak bisa begitu saja memecat tanpa ada proses etik sidang Dewan Kehormatan Guru.

Apabila mengacu kepada pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen, yang memuat pernyataan bahwa:

"Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru."

Sodikin, Ketua P2G Provinsi Jawa Barat pun menegaskan nada yang serupa dengan apa yang disampaikan oleh Sabil.

"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan," ungkap Sodikin.

"Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), ga bisa ujug-ujug dipecat," lanjutnya.

Melengkapi pernyataan rekannya, bahwa dalam penegakan aturan etika guru. Yayasan dan Disdik atau bahkan KCD perlu merujuk pada KODE ETIK GURU (KEGI).

Dimana KEDI sudah disepakati bersama-sama dalam lintas organisasi profesi guru yang difasilitasi oleh Dirjen GTK Kemdikbudristek pada tahun 2022 lalu.

"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda," sambungnya

"Agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," katanya.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul, "Kecam pemecatan guru SMK pengkritik Ridwan Kamil, patut diduga kuat adanya intervensi" Kamis 16 Maret 2023.

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x