Wah Asyik Dong! Ternyata ASN Jawa Barat Boleh Ambil Cuti, Tapi dengan Syarat Ini!

- 15 April 2023, 06:34 WIB
Kabar terbaru, ASN di Jawa Barat boleh cuti setelah liburan idul fitri, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan
Kabar terbaru, ASN di Jawa Barat boleh cuti setelah liburan idul fitri, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan /

PRIANGANTIMURNEWS- Meski sudah ada libur Idul Fitri sudah ditentukan, tapi kadang masih ada ASN mawar dan ingin libur lagi.

 

ASN ingin lebih lama lagi menikmati hari raya Idul Fitri. Lantas bagaimana, apakah ASN bisa mengajukan cuti setelah libur idul fitri. Kalau bisa bagaimana caranya.

Diketahui momen Hari Raya Idul Fitri disambut suka cita oleh seluruh umat Muslim. Karena setelah sebulan penuh berpuasa, hari kemenangan akan sama-sama dirayakan.

Baca Juga: Tiga Menteri Sepakat Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Berubah, Ini tanggal Liburnya

Begitu juga dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN), hari Raya Idul Fitri tentu merupakan hari yang dinanti. Mereka banyak memanfaatkannya dengan pulang kampung untuk bertemu sahabat dan kerabat.

Tetapi waktu libur di hari Idul Fitri terasa masih kurang. Banyak ASN yang bertanya-tanya apakah sekepas Idul Fitri mereka bisa ambil cuti?

Nah untuk menjawab pertanyaan dari para ASN khususnya yang berada di Jawa Barat, priangantimurnews.com mendapatkan info terkait boleh atau tidaknya ASN ambil cuti sekepas Lebaran.

 

Dilansir dari Instagram @bkd.jabar, ternyata ASN diperbolehkan untuk mengambil cuti selepas Lebaran tetapi dengan syarat atau ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pantai di Garut Selatan Diserbu Wisatawan, Efek Long Weekend Libur Imlek Tahun 2023

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 41 /KPG.03.04/BKD.

Berikut ada dua syarat dan ketentuan seorang ASN diperbolehkan mengambil cuti usai Lebaran. Ketentuan tersebut adalah:

1. Pemberian cuti dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakter tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah)

2. Pemberian cuti bagi pegawai ASN dilakukan secara Akuntabel yakni sesuai dengan jenis pekerjaan yang dipertanggungjawabkan sebagai ASN dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Baca Juga: Alasan Menparekraf Sandiaga Uno Mengusulkan Hari Kejepit Dijadikan Hari Libur, Bisakah Terealisasi?

Kedua ketentuan diatas tetap harus dilaksanakan secara disiplin dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Aturan yang berlaku dan mentaati pengaturan teknis yang dibuat oleh masing-masing perangkat daerah.

2. Memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar aturan sesuai dengan permata pemerintah yang ada.

3. Memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai TIDAK MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain diluar kedinasan.

Itulah hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yang akan mengambil cuti selepas Lebaran. ***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @bkd.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah