Baca Juga: Surat Resmi Libur Cuti Bersama Idul Adha Beredar! Jatuh Pada 29 dan 30 Juni 2023
Seorang mantan guru Ponpes Al-Zaytun bernama K asal Indramayu diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Panji Gumilang.
Laporan tersebut diajukan kepada Polda Jabar dan memiliki surat dengan nomor LP/B/212/II/2021.
6. Pemimpin Ponpes Pernah Terjerat Pemalsuan Dokumen YPI
Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang ternyata juga pernah terjerat kasus pemalsuan dokumen.
Berupa dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengakibatkan dirinya di penjara pada tahun 2011 karena melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun dirinya hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Baca Juga: Perjuangan Karir Seorang Titiek Puspa! Hingga Terlahir Nama Samaran, Ini Kisah Lengkapnya!
7. Pemimpin Ponpes Menyebut Al Quran bukan Kalam Allah, tetapi Kalam Nabi Muhammad
Pada hari Senin 12 Juni 2023, TikTok dengan akun @@herypatoeng memposting pernyataan kontroversi Panji yang menuai kecaman besar.