Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor, Seorang Pria Bunuh Temannya Sendiri

- 31 Oktober 2023, 20:38 WIB
 Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan akibat dikeluarkan dari grup WhatsApp/ANTARA//
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan akibat dikeluarkan dari grup WhatsApp/ANTARA// /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus sangat btragis terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang pria, berinisial TT (35 tahun), membunuh rekannya sendiri yang bernama AD (29 tahun).

Penyebabnya hanya masalah sepele, pelaku dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor.

Kasusu tersebtmut terjadi ketika korban, AD mengeluarkan pelaku, TT, dari salah satu grup WhatsApp yang terkait dengan geng motor. Ini menyebabkan kemarahan pelaku.

Baca Juga: Israel Bunuh 11 UNRWA PBB dan 30 Siswa, Kecam Bantuan Kemanusiaan Terhadap Gaza

Diketahui, pelaku TT, merasa kesal dan mendatangi korban untuk mengkonfrontasinya mengenai dikeluarkannya dari grup tersebut. Perkelahian fisik pun terjadi di antara keduanya.

Selama dalam perkelahian itu, pelaku TT, mengeluarkan sebilah pisau dan menusukan kepada korban, AD.

Akibat dari penusukan yang dilakukan TT, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri yang menembus jantung, luka di lengan, dan luka di jari tangan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, pada Senin 30 Oktober 2023 menjelaskan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.

Baca Juga: WNA Asal Amerika Diduga Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

Dapat diinformasikan, bahwa luka-luka yang dialami AD sangat serius dan mengakibatkan kematian korban.

Seperti diberitakan, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam setelah pembunuhan terjadi pada hari Minggu, 29 Oktober 2023.

Untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku TT diamankan pada pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang pertengkaran hingga mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pelaku menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara sebagai konsekuensi dari tindakannya.

Baca Juga: Laporan Bunuh Diri Tentara Zionis Israel Meningkat! Stress Akibat Wajib Militer

Peristiwa tersebut merupakan eskalasi konflik pribadi yang sangat serius dan berakhir pada kejadian yang sangat tragis.

Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku, dan kasus tersebut akan diselesaikan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x