PPKM Dicabut, Ini Kebijakan Baru Tes PCR atau Swab Antigen sampai Nasib Aplikasi PeduliLindungi

31 Desember 2022, 15:35 WIB
Nasib Aplikasi PeduliLindungi setelah PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi./Tangkapan layar Youtube Arya Lis /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat 30 Desember 2022.

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengkaji selama 10 bulan. Melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada,maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 31 Desember 2022: Sebagian Besar Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat

Lalu bagaimana dengan tes PCR, Swab Antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi? Berikut penjelasannya!

Tes PCR dan Antigen bukan sebuah kewajiban

Setelah adanya pencabutan PPKM, maka tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi sesuatu yang diwajibkan.

Menkes mengatakan kedua hal tersebut sudah semestinya menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

Baca Juga: BMKG Buka Lowongan PPPK 2022 untuk Formasi 15 Jabatan, Simak Jadwal dan Syaratnya

"Kalau sudah kerasa, kayaknya sakit COVID nih, ya silakan tes sendiri. Kalau sudah tahu positif, harusnya ya isolasi mandiri. Tanpa diberitahu atau dipaksa oleh pemerintah," ucap Menkes.

Selanjutnya, secara bertahap, pemerintah akan berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau antigen.

Sehingga kedua alat tersebut bisa digunakan mirip dengan termometer yang otomatis dipakai masyarakat, apabila terkena demam.

Tetap memakai masker dan Vaksinasi tetap berlanjut

Baca Juga: Gara-gara HP Hilang, Uang Ratusan Juta Raib Dicuri Penemunya dengan Cara Ditransfer

Setelah Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM, masyarakat diminta agar tetap memakai masker di tengah kerumunan dan di ruang tertutup.

Kemudian program vaksinasi COVID-19 juga harus terus ditingkatkan, terutama booster.

Aplikasi PeduliLindungi tidak lagi menghitamkan status orang yang positif COVID-19

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan aplikasi PeduliLindungi tak lagi menghitamkan status orang yang positif COVID.

Keputusan itu berlaku setelah Presiden Jokowi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Partai Umamt Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Warganet Menanggapinya dengan Berbagai Reaksi

Dengan adanya keputusan tersebut, maka orang yang bersangkutan tetap bisa mengakses tempat-tempat umum.

Menkes mengatakan orang yang bersangkutan bukan berarti tidak boleh kemana-mana. Jika orang yang bersangkutan positif, maka ia harus tetap memakai masker, agar tidak menulari orang lain.

Aplikasi PeduliLindungi tetap memonitor penyebaran COVID-19

Sebelumnya orang mengetahui aplikasi PeduliLindungi hanya untuk mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.

Namun seiring dengan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia, aplikasi ini juga dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Umumkan Bergabung dengan Al Nassr, Ini Gaji dan Lama Kontraknya

Pemerintah bisa mengetahui informasi lokasi di mana pengguna aplikasi berada. Sehingga memudahkan kinerja pemerintah dalam mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang.

Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Namun ada masalah, di mana seiring dengan melandainya angka COVID-19, maka kedisiplinan masyarakat pun ikut menurun.

Hal ini terlihat di rata-rata tempat perbelanjaan. Alat pengukur suhu dan hand sanitizer hanya sebagai pajangan.

Pengunjung pasar atau mal tak lagi memindai kode QR Code yang ditempel.

Baca Juga: Negara-negara Terapkan Pembatasan COVID, China: Itu adalah Keputusan Diskriminatif

Bahkan, petugas keamanan di pintu-pintu masuk tidak memeriksa seketat dulu bahkan cenderung mengabaikan.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan PeduliLindungi tetap dipakai.

“Intinya tetap digunakan dalam rangka mendukung kewaspadaan dan kehati-hatian agar tidak terjadi peningkatan penularan,” katanya seperti yang dikutip dari Kanal Youtube BeritaSatu.

Manfaat aplikasi PeduliLindungi

Banyak manfaat yang akan dirasakan pengguna jika masih tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain pengawasan (surveillance), pengguna akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah.

Baca Juga: Google Search Terpopuler Sepanjang Tahun 2022 di Indonesia , Ada Apa Saja?

Manfaat lainnya, pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.

Aplikasi PeduliLindungi juga menyediakan fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

Aplikasi tersebut sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum.

Caranya mudah dengan menunjukkan atau melalui fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi pengguna.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial

Tags

Terkini

Terpopuler