Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

19 Maret 2022, 11:37 WIB
Ustad Abdul Somad saat berceramah. /Tangkap layar YouTube /

PRIANGANTIMURNEWS - Menikah merupakan ibadah yang paling lama bahkan, Allah SWT ganjaran yang besar bagi mereka yang menikah, dengan catatan mereka menikah karna mengejar ridho Allah SWT semata, dan menjalankan Sunnah Rosul.

Hukum menikah dibagi menjadi 4, diantaranya: Wajib, haram, sunah, makruh.

Lalu bagaimana hukum nikahi wanita yang hamil diluar nikah? Apakah haram, atau bagaimana? Simak penjelasannya dibawah ini.

Baca Juga: Cara Download MP3 Lagu Jamrud EA EO Versi Terbaru Gratis, Klik Disini

Empat madzhab sepakat : Madzhab Safi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, bahwa orang yang hamil jika dinikahkan oleh Amil nikahnya 'sah'.

Hukum negara, hukum agama, nikahnya 'sah' tidak ada permasalahan. "Yang tidak masalah jangan dipermasalahkan" tegas Ustadz Abdul Somad, di kanal YouTube Kultum Tv.

Nikah juga hukumnya 'sah' yang jadi permasalahan yaitu setelah pernikahan, yaitu ketika anak yang dikandungnya sudah beranjak dewasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Barcelona, Prediksi Skor, Pratinjau, H2H, Liga Spanyol 2021-22

Muncul 4 masalah, di antaranya :

1. anak itu tidak bisa pake 'bin' ayahnya, hanya bisa pake 'binti' Ibunya

2. Anak hasil zina tidak bisa jadi wali bagi adik perempuannya

Kebetulan anak itu laki - laki lalu, ibunya mengandung lagi dan lahirlah anak perempuan, nah anak perempuan ini jika ingin menikah maka Kaka laki - laki yang hasil zinah itu tidak bisa menjadi wali,karena ia se -ibu, yang bisa menjada wali adalah saudara se - ayahnya.

3. Jika ayahnya meninggal anak hasil zina ini tidak bisa mendapat waris

Karna yang mendapatkan warisan adalah mereka yang punya hubungan senasab.

3. Jika anak hasil zina itu perempuan maka dan ia akan menikah, maka ayahnya tidak bisa menjadi wali nikahnya, yang bisa jadi walinya adalah wali hakim.

4. Bedakan mana yang hak dan batil, mana yang benar mana yang salah.

Jangan ikuti jaman, apabila di luar sana anak perempuan sudah biasa berdiam dengan yang bukan mahramnya maka, kita agama Islam tidak boleh membenarkan hal tersebut.***



Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Kultum Tv

Tags

Terkini

Terpopuler