Idul Adha: Bagaimana Hukum Membagikan Daging Qurban Kepada Non Muslim? Ini penjelasannya!

5 Juli 2022, 16:21 WIB
Inilah hukum membagikan daging qurban kepada non muslim, lengkap dengan penjelasan dan dalilnya. /YouTube/Mas Hilmi Ngaji Piqih/

PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Adha atau hari raya qurban akan segera tiba dan tinggal menghitung hari.

Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang bagaimana hukum membagikan daging qurban kepada non muslim?

Sebagaimana kita tahu bahwa membagikan daging qurban harus dilakukan secara benar sesuai sunnah, namun apakah boleh membagikan qurban tersebut kepada non muslim?

Baca Juga: Orang Tua Merawat Hewan Kurban Anak Apakah Termasuk Durhaka Halus? Buya Yahya Menjawab

Biasanya daging qurban dibagikan kepada fakir miskin. Kemudian jika fakir miskinnya non muslim bagaimana hukumnya?

Ternyata para ulama telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan membolehkan atau memberikan kejelasan hukum tentang bolehnya memberikan sebagian daging qurban kepada non muslim.

Alasan para ulama membolehkan membagikan qurban kepada fakir miskin non muslim itu setidaknya didasari pada 3 dalil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Sebagai Menpan RB ad interim

Pertama, firman Allah SWT dalam surat Al-mumtahanah ayat 8 yang artinya "Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang kafir (non muslim) yang tidak memerangi kalian sekaligus tidak mengusir kalian".

Jadi jika non muslim itu baik kepada kita, artinya kita tidak dilarang untuk berbuat juga kepada mereka salah satunya dengan membagikan daging qurban kepada mereka.

Alasan yang kedua, ibadah qurban ini memang merupakan amalan Sunnah.

Baca Juga: Bolehkah Bagian Kurban Diambil oleh Pemiliknya? Ini Jawaban Buya Yahya

Jadi karena qurban itu amalan Sunnah, bebas memberikan daging qurban nya pun kepada siapa saja, termasuk kepada non muslim.

Berbeda dengan zakat itu hukumnya wajib dan membagikan zakatnya pun telah ditentukan oleh Allah SWT.

Alasan yang ketiga, merujuk pada aturan pembagian daging qurban Imam Maliki dan Hambali yang dibagi 3 yaitu untuk orang yang qurban, untuk shadaqah, dan untuk hadiah.

Baca Juga: Rumah Tangga Arya Saloka Dikabarkan Retak, Putri Anne Akhirnya Angkat Bicara

Shadaqah dan hadiah ini bebas mau diberikan kepada siapapun termasuk kepada non muslim atau orang kafir.

Itulah hukum tentang membagikan daging qurban kepada non muslim. Semoga ibadah qurban kita diterima Allah SWT.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Mas Hilmi Ngaji Fiqih

Tags

Terkini

Terpopuler