PRIANGANTIMURNEWS - Bulan suci Ramadhan sebentar lagi akan tiba, bagi perempuan yang masih memiliki qodho puasa maka segeralah membayarnya.
Bukan bagi perempuan saja, namun bagi siapapun yang pernah meninggalkan puasa di bulan suci Ramadhan dengan suatu alasan seperti sakit, sedang berada di perjalanan yang mengharuskan berbuka dan yang lain sebgainya.
Dilansir priangantimurnews.com dari berbagai sumber, hukum melaksanakan puasa Ramadhan ini wajib bagi orang islam yang telah dewasa (baligh), berakal, sehat, muqim (tidak sedang bepergian jauh), kuat, serta suci dari haid dan nifas.
Allah azza wa jalla berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Meskipun hukum puasa Ramadhan sudah jelas wajib. Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, di antaranya adalah:
1. Anak kecil yang belum baligh.
2. Orang sakit.
3. Musafir atau orang yang bepergian jauh