Ketua Umum PP Muhammadiyah Pertanyakan Hilangnya Frasa ‘Agama’ dalam Visi Pendidikan Nasional 2020-2035

- 6 Maret 2021, 19:04 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashirpi
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashirpi /Twitter/@HaedarNs/

PRIANGANTIMURNEWS – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashirpi tidak setuju pada hilangnya kata “Agama” dari Visi Pendidikan Indonesia 2020-2035.

Haedar menyebutkan bahwa dirinya kecewa atas tidak ditemukannya frasa “Agama” dalam draf rumusan paling mutakhir yang dikeluarkan oleh Kemendikbud pada tanggal 11 Desember 2020 yang lalu.

“Saya bertanya, hilangnya kata ‘Agama’ itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir dalam FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang diadakan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Artne Coffee Bali Terima HAKI, Kemensos Berikan Apresiasi

Haedar juga menyebutkan bahwa Visi Pendidikan tersebut merupakan Visi yang bersifat Inkonstitusional, sebab telah melawan hierarki hukum yang merupakan produk turunan kebijakan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945, dan Juga Pancasila.

Ia juga menegaskan bahwa Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut harusnya patuh pada UUD 1945, Pasal 31 ayat 5, serta pada poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

Baca Juga: Ini Tujuh Amalan untuk Melembutkan Hati

“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” ujar Haedar.

Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang.

"Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu jadi masukan penting bagi pemerintah, agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam pasal 31,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Muhammadiyah.or.id & twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x