Wajib Tahu! Inilah 6 Syarat bagi Orang yang Berqurban

- 24 Juni 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi kurban
Ilustrasi kurban /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut ini artikel mengenai syarat orang yang berqurban. 

Hukum berqurban menurut Imam Syafi'i dan kebanyakan ulama adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikukuhkan atau dianjurkan. 

Lalu siapakah orang-orang yang yang dikukuhkan dan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban? 

Baca Juga: KASUS SUBANG: Yosep Geram dengan Pernyataan Danu

Berikut syarat bagi orang yang berqurban. 

1. Beragama Islam

Syarat pertama orang yang berqurban adalah beragama Islam.

2. Baligh

Syarat kedua adalah baligh. Anak yang belum baligh tidak dituntut untuk melaksanakan qurban, akan tetapi sunnah bagi walinya berqurban atas nama anak tersebut dari harta walinya atau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakeknya. Namun hal itu tidak dapat menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya. 

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Buya Yahya Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah