PRIANGANTIMURNEWS- Berikut ini artikel mengenai syarat orang yang berqurban.
Hukum berqurban menurut Imam Syafi'i dan kebanyakan ulama adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikukuhkan atau dianjurkan.
Lalu siapakah orang-orang yang yang dikukuhkan dan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban?
Baca Juga: KASUS SUBANG: Yosep Geram dengan Pernyataan Danu
Berikut syarat bagi orang yang berqurban.
1. Beragama Islam
Syarat pertama orang yang berqurban adalah beragama Islam.
2. Baligh
Syarat kedua adalah baligh. Anak yang belum baligh tidak dituntut untuk melaksanakan qurban, akan tetapi sunnah bagi walinya berqurban atas nama anak tersebut dari harta walinya atau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakeknya. Namun hal itu tidak dapat menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.