Bagaimana Hukum Qurban dengan Menyembelih Ayam? Ini Penjelasan Gus Baha: Ada Ikhtilaf

- 10 Juli 2022, 08:52 WIB
Inilah hukum qurban dengan menyembelih ayam sebagaimana dikelaskan Gus Baha dalam kajiannya.
Inilah hukum qurban dengan menyembelih ayam sebagaimana dikelaskan Gus Baha dalam kajiannya. /Instagram @ulama.nusantara/

Itulah sebabnya, Gus Baha juga menjelaskan bahwa terkait hukum qurban tersebut secara umum para ulama ada yang berpendapat sebagai ibadah yang wajib, dan ada pula yang beroendapat sebagai ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan).

Di samping itu, Gus Baha juga menjekaskan bahwa hari-hari dan tanggal yang termasuk waktu qurban dalam sebuah hadits disebutkan sebagai "Yaumu Uklin Wa Syarbin" atau hari-hari untuk makan dan minum.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2022, Ini 3 Pesan Dibalik Kisah Nabi Ibrahim Tentang Ibadah Kurban

Oleh sebab itulah, menurut Gus Baha, para ulama berpendapat bahwa haram hukumnya berpuasa pada tanggal 10-13 Dzulhijjah tersebut.

Kemudian tentang hukum qurban dengan menyembelih ayam, Gus Baha menjelaskan tentang beberapa pendapat para ulama yang ikhtilaf tersebut.

Menurut Gus Baha, ada ulama yang berpendapat bahwa hukum qurban dengan ayam tersebut hukumnya adalah tidak sah.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Lengkap Waktu Pelaksannya

Pendapat tersebut, menurut Gus Baha, bertumpu pada riwayat dari Ibu 'Abbas, yang pada hari-hari qurban memotong dan menyuguhkan ayam kepada pengikutnya.

Kemudian pada saat itu pengikutnya bertanya: "apakah suguhan ayam ini qurban?", lalu Ibnu 'Abbas pun menjawab: "Bukan, ini hanya hidangan untuk menghormati hari makan dan minum yang telah ditentukan oleh Allah".

Kamudian, Gus Baha juga menjelaskan bahwa ada pula ulama yang membolehkan melaksanakan qurban dengan menyembelih ayam tersebut.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Santri Ndalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x