Bagaimana Hukum Qurban dengan Menyembelih Ayam? Ini Penjelasan Gus Baha: Ada Ikhtilaf

- 10 Juli 2022, 08:52 WIB
Inilah hukum qurban dengan menyembelih ayam sebagaimana dikelaskan Gus Baha dalam kajiannya.
Inilah hukum qurban dengan menyembelih ayam sebagaimana dikelaskan Gus Baha dalam kajiannya. /Instagram @ulama.nusantara/

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum qurban dengan menyembelih ayam sebagaimana yang disampaikan oleh KH. Bahauddin Nur Salim, atau biasa dikenal dengan panggilan Gus Baha.

Menurut Gus Baha ada ikhtilaf di kalangan para ulama ahli fiqh terkait hukum qurban dengan menyembelih ayam tersebut.

Perbedaan, atau ikhtilaf tersebut, menurut Gus Baha lantaran ada dalil dari hadits dan keterangan yang berbeda yang dijadikan rujukan serta pijakan hukum oleh para ulama tersebut.

Baca Juga: Tata Cara, Niat dan Bacaan Sholat Idul Adha 1443 H, Lengkap Bacaan Dzikir

Sebagaimana kita tahu bahwa qurban biasa dilaksanakan pada waktu tertentu dengan menyembelih hewan tertentu yang masyhur seperti unta, sapi, domba, dan juga kambing.

Waktu penyembelihan hewan qurban juga telah ditentukan dalam syariat Islam, yakni hanya pada setiap bulan Dzulhijjah pada tanggal 10 sampai tanggal 13.

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa "barang siapa yang memiliki keluasan harta, kemudian ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan sekali sekali ia mendatangi tempat sholat."

Baca Juga: 10 Sunnah Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang Perlu Kalian Ketahui, Dari niat Mandi Sampai Tusuk Sate !

Hal ini berarti menunjukkan bahwa ibadah qurban tersebut merupakan ibadah yang mau tidak mau harus dilakukan bagi setiap ummat islam, terutama bagi yang memiliki keluasan harta tersebut.

Itulah sebabnya, Gus Baha juga menjelaskan bahwa terkait hukum qurban tersebut secara umum para ulama ada yang berpendapat sebagai ibadah yang wajib, dan ada pula yang beroendapat sebagai ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan).

Di samping itu, Gus Baha juga menjekaskan bahwa hari-hari dan tanggal yang termasuk waktu qurban dalam sebuah hadits disebutkan sebagai "Yaumu Uklin Wa Syarbin" atau hari-hari untuk makan dan minum.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2022, Ini 3 Pesan Dibalik Kisah Nabi Ibrahim Tentang Ibadah Kurban

Oleh sebab itulah, menurut Gus Baha, para ulama berpendapat bahwa haram hukumnya berpuasa pada tanggal 10-13 Dzulhijjah tersebut.

Kemudian tentang hukum qurban dengan menyembelih ayam, Gus Baha menjelaskan tentang beberapa pendapat para ulama yang ikhtilaf tersebut.

Menurut Gus Baha, ada ulama yang berpendapat bahwa hukum qurban dengan ayam tersebut hukumnya adalah tidak sah.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Lengkap Waktu Pelaksannya

Pendapat tersebut, menurut Gus Baha, bertumpu pada riwayat dari Ibu 'Abbas, yang pada hari-hari qurban memotong dan menyuguhkan ayam kepada pengikutnya.

Kemudian pada saat itu pengikutnya bertanya: "apakah suguhan ayam ini qurban?", lalu Ibnu 'Abbas pun menjawab: "Bukan, ini hanya hidangan untuk menghormati hari makan dan minum yang telah ditentukan oleh Allah".

Kamudian, Gus Baha juga menjelaskan bahwa ada pula ulama yang membolehkan melaksanakan qurban dengan menyembelih ayam tersebut.

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Juli 2022 Tentang Ketaatan Nabi Ibrahim kepada Allah Swt

Di antara ulama yang membolehkan qurban dengan ayam tersebut, menurut Gus Baha adalah Imam Qurthubi.

Dalam hal ini, Gus Baha menjelaskan bahwa dalil yang dijadikan Imam Qurthubi dalam hukum boleh dan sah-nya qurban dengan menyembelih ayam tersebut adalah salah satu hadits nabi yang masyhur tentang mendatangi masjid untuk sholat jumat.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa "barangsiapa yang datang ke masjid di pagi hari pada hari jumat maka ia seperti berqurban dengan unta, dan barang siapa yang datang di waktu dluha, maka ia seperti qurban dengan sapi, jika datang pada waktu setelah dluha, maka ia seperti qurban dengan kambing, jika datang pada waktu zawal, maka ia seperti qurban dengan ayam."

Baca Juga: Apa Hukumnya Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernadzar Kurban? Simak Penjelasannya

Hadits inilah, sebagaimana disampaikan oleh Gus Baha, yang menjadi dalil dan landasan hukum bagi ulama seperti Imam Qurthubi dalam boleh dan sahnya qurban dengan menyembelih ayam.

Tetapi dalam hal ini, Gus Baha juga menjelaskan bahwa hal tersebut mungkin tidak lumrah di negara kita. Maka dari itu, bagi yang hanya mampu menyembelih ayam, sebaiknya tak usah juga disembelih dj tempat menyembelih sapi atau kambing di tempat qurban tersebut.

Namun, meski demikian, menyembelih ayam dengan niyat qurban tersebut tetaplah baik untuk dilakukan jika kita mengikuti pendapat Imam Qurthubi tersebut.

Baca Juga: Allahu Akbar Kabiro, Inilah Bacaan Takbir Lengkap, Latin, dan Arab untuk Idul Adha 1433 H/2022 M

Hal itu juga, menurut Gus Baha, sangat sesuai dengan dalil: "maa laa yudroku kulluh laa yutroku kulluh", yang artinya: Jika tak mampu melakukan semuanya maka jangan sampai ditinggalkan semuanya.

Itulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum qurban dengan menyembelih ayam, yang terdalat ikhtilaf atau perbedaan pendapat dari para ulama di dalamnya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Santri Ndalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x