Sekelompok Pemuda Laporkan Novel Baswedan ke Mabes Polri, Gara-gara Cuitannya di Twitter

12 Februari 2021, 09:48 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan /Instagram @novelbaswedanofficial/
 
PRIANGANTIMURNEWS- DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK)  melaporkan Novel Baswedan ke Mabes Polri karena diduga cuitan twitternya melakukan ujaran kebencian.
 
Dengan adanya laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, laporan DPP PPMK terhadap Novel akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
 
"Tentunya laporan akan kami terima, tentunya juga akan Polri pelajari dan menindaklanjuti," kata Rusdi.  Kamis 11 Februari 2021.
 
Baca Juga: Jelang Imlek Permintaan Ikan Bandeng Menurun, Biasanya Melonjak
 
Dalam unggahan status Twitter  Novel Baswedan menuliskan, 'Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,' dengan nama akun @nazaqistsha, Pada Selasa, 9 Februari 2021.
 
Cuitan yang dilontarkan Novel atas pendapatnya terhadap meninggalnya Soni Ernata atau Ustaz Maaher at-Thuwailibi.
 
Dalam laporan tersebut Novel dianggap melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
 
Baca Juga: Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Lowongan Kerja
 
Cuitan tersebut mendapatkan respon dari warganet, ada yang beranggapan bahwa Novel memprovokasi dan adapun yang membela atas pernyataannya.
 
Novel Baswedan beranggapan  sebelumnya, bahwa sangat miris mendengar kabar meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi Alias Soni Eranata di Rutan Mabes Polri.
 
Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.***
Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler