DPR Mengesahkan RUU Perombakan Besar-Besaran, PPN Naik Tahun Depan

7 Oktober 2021, 13:40 WIB
Undang-undang tersebut menyerukan agar tarif PPN untuk penjualan hampir semua barang dan jasa dinaikkan dari 10 persen sekarang menjadi 11 persen pada April mendatang. /Reuters/

PRIANGANTIMURNEWS- DPR RI mengesahkan salah satu perombakan pajak paling ambisius di negara itu pada Kamis 7 Oktober 2021, termasuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai tahun depan, pajak karbon baru dan membatalkan rencana pemotongan pajak perusahaan.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan dan meningkatkan kepatuhan pajak, setelah kas negara terpukul besar tahun lalu karena pandemi Covid-19, Menteri Hukum Yasonna Laoly mengatakan kepada Parlemen setelah pemungutan suara.

Tetapi beberapa kelompok bisnis dan analis mempertanyakan waktu kenaikan pajak yang direncanakan, dengan pemulihan ekonomi dari pandemi yang terlihat masih rapuh.

Baca Juga: Suntikan Dana Jeff Benzos ke Startup Indonesia

Undang-undang tersebut menyerukan agar tarif PPN untuk penjualan hampir semua barang dan jasa dinaikkan dari 10 persen sekarang menjadi 11 persen pada April mendatang dan menjadi 12 persen pada 2025.

Itu juga akan menjaga tarif pajak perusahaan tidak berubah pada 22 persen, dibandingkan dengan rencana sebelumnya untuk memotongnya menjadi 20 persen tahun depan.

Langkah-langkah lain yang disetujui oleh Parlemen termasuk tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk individu kaya, pemotongan pajak penghasilan untuk kebanyakan orang, pajak karbon baru dan program amnesti pajak baru.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Bakal Jadi SuperAPP?

Hanya satu dari 9 partai politik yang menentang pengesahan di DPR, yang dikendalikan oleh koalisi Presiden Joko Widodo.

“Pandemi Covid-19 telah memberikan momentum dan perspektif baru dalam menata kembali sistem perpajakan agar lebih kuat,” kata Yasonna.

Pemerintah telah membuat beberapa konsesi dari proposal aslinya. Awalnya, ia berusaha menaikkan PPN menjadi 12 persen sekaligus dan mengusulkan pajak minimum untuk perusahaan merugi yang dicurigai melakukan penghindaran pajak.

"Dinamika pendapatan Indonesia kemungkinan akan mendapat dorongan dari reformasi pajak yang diusulkan tergantung pada kapan ini diterapkan," kata Radhika Rao, seorang ekonom di DBS, mencatat bahwa defisit tahun depan mungkin lebih baik daripada yang dianggarkan 4,85 persen dari bruto. produk dalam negeri (PDB).

Baca Juga: KABAR PERSIB: Bobotoh Persib Tuntut Robert Alberts Mundur, Tak Pernah Menang

“Kenaikan tarif PPN secara bertahap akan tidak terlalu memberatkan konsumen, mengingat pemulihan pasca pandemi akan rapuh dan tidak merata,” tambahnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: The Strait Times

Tags

Terkini

Terpopuler