Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Ini yang Dilakukan...

29 Agustus 2022, 14:48 WIB
   Diberhentikan dengan tidak hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding/Instagram @mediaindonesia /

PRIANGANTIMURNEWS - Resmi ajukan banding, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama para ajudan dan istrinya.

Ferdy Sambo mengajukan banding setelah resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sambi ajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: Warga Cikembulan Pangandaran Geger, Mayat Bayi Ditemukan Membusuk Dalam Kantong Keresek

Arman Hanis kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis.

Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Baca Juga: Warga Cikembulan Pangandaran Geger, Mayat Bayi Ditemukan Membusuk Dalam Kantong Keresek

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Sesosok Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kantong Keresek, Polsek Sidamulih Pangandaran Cari Informasi Pembuang Bayi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.

Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.***



Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler