PRIANGANTIMURNEWS - Berikut ini cara daftar penerima BSU 2022 melalui website resmi kemnaker.go.id.
Akhirnya pemerintah akan mencairkan kembali BSU 2022 untuk para pekerja dan buruh.
Pencairan BSU 2022 ini diperuntukan untuk para pekerja dengan gaji dibawah 3 juta rupiah.
Baca Juga: Info Jadwal Sholat Kab Bandung Selasa, 13 September 2022, Beserta Lafadz Niat Sholat dan Artinya
Sementara untuk besaran BSU 2022 ini berjumlah Rp 600.000.
Berikut ini selengkapnya cara daftar akun di kemnaker.go.id seperti dikutip Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id lewat HP atau laptop
2. Daftar akun dengan pilih "Pendaftaran"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Lalu klik "Berikutnya"
7. Masukkan "Alamat Email"
8. Isi nomor handphone (HP)
9. Buat "Password" akun minimal delapan karakter yang terdiri dari angka, huruf kecil/besar, dan simbol
10. Klik "Daftar Sekarang"
Baca Juga: BSU 2022 Rp 600.000 Kembali Cair, Ini Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek sebagai Penerima
11. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda
12. Setelah berhasil daftar akun, silakan login kembali ke akun Anda di kemnaker.go.id
13. Berikutnya, lengkapi profil biodata berupa foto, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
14. Selanjutnya "Cek Notifikasi"
Setelah cek notifikasi selesai, maka para pekerja atau buruh akan mendapatkan informasi seperti di bawah ini.
"Hai, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan."
Demikianlah cara daftar akun di kemnaker.go.id untuk bisa daftar dan cek apakah sebagai penerima BSU atau bukan?.***